Penganiayaan Siswa oleh Anggota Brimob Adalah Pelanggaran Serius HAM

AKURAT.CO Dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang anak berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, menuai perhatian luas.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menilai, tindakan oknum anggota Brimob tersebut sebagai bentuk penganiayaan serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami menyampaikan duka cita atas meninggalnya AT. Berdasarkan kronologi peristiwa yang disampaikan berbagai media, apa yang dilakukan anggota Brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius,” ujar Mugiyanto dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Ia menyesalkan masih terjadinya kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum dan menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Menurut Mugiyanto, dugaan tindakan kekerasan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia pada 1998.
Karena itu, ia mendesak aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara transparan, objektif, dan menyeluruh.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses di pengadilan dengan hukuman yang tegas dan adil. Selain itu, keluarga korban harus mendapatkan hak atas pemulihan,” tegasnya.
Ia memastikan Kementerian HAM akan memonitor langsung proses penanganan perkara tersebut guna menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya.
Mugiyanto juga meminta Polri melakukan evaluasi dan pembenahan internal agar setiap anggota benar-benar menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas.
“Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata,” ujarnya.
Baca Juga: Board of Peace Tidak Wajibkan Iuran, Indonesia Pilih Kontribusi Lewat Pasukan Perdamaian
Kronologi Singkat
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari insiden pada Kamis (19/2/2026) di ruas jalan dekat RSUD Maren, Kota Tual.
Korban, yang diketahui bernama Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), diduga mengalami kekerasan saat berkendara sepeda motor dan terlibat insiden dengan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS.
Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Terduga pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan anak di bawah umur serta aparat penegak hukum, dan publik menanti proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








