KPK Cecar Pelaksana Tugas Bupati hingga Ketua KPU Pati Soal Peran Tim 8 Sudewo di Pilkada 2024

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi dalam penyidikan kasus pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/2/2026).
Sejumlah pejabat daerah turut diperiksa, antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dan Ketua KPU Kabupaten Pati, P. Supriyanto. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polrestabes Semarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami peran tim sukses Bupati nonaktif Pati, Sudewo, dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Dari pihak KPU dan juga Plt Bupati Pati, penyidik mendalami soal peran-peran Tim 8 ini dalam pemilihan kepala daerah pada saat itu," ujar Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Risma dan Supriyanto, saksi lain yang diperiksa yaitu Riyoso (eks Pj. Sekda dan mantan Kadis PUPR Pati), Ali Badrudin (anggota DPRD Pati), Sugiyono (Kadis Kominfo Pati), Teguh Widyatmoko (Sekda Pati), Sutikno (Kabag PBJ Pati), hingga sejumlah kepala desa dan pihak koperasi.
KPK sebelumnya mengungkap keberadaan kelompok yang disebut Tim 8 saat menetapkan Sudewo sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT). Tim tersebut diduga berperan sebagai tim sukses sekaligus koordinator lapangan yang menampung uang dari calon perangkat desa.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan pengaturan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pati.
"Terkait saksi-saksi yang berkaitan dengan Dinas PUPR didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah SDW," jelas Budi.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Simpan Uang Hasil Pemerasan di dalam Karung
OTT dan Tarif Jabatan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap tarif yang harus dibayar calon perangkat desa berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta. Angka tersebut telah dinaikkan dari tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Calon perangkat desa yang tidak menyerahkan uang disebut mendapat ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang disimpan di dalam karung.
Atas perbuatannya, Sudewo dan tiga kepala desa dijerat Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Peras Calon Perangkat Desa, KPK: yang Kecil Saja Dipungut, Apalagi yang Besar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









