Polisi Usut Laporan Pendeta yang Diintimidasi Alpriado Osmond

AKURAT.CO Peristiwa dugaan intimidasi terhadap keluarga seorang pendeta yang sempat viral di media sosial kini resmi memasuki proses hukum.
Kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Utara setelah laporan terhadap Alpriado Osmond, mantan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), naik ke tahap penyelidikan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2395/XII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Desember 2025, Alpriado Osmond tercatat sebagai Terlapor I bersama Diori Parulian Ambarita dan sejumlah pihak lainnya (DKK).
Setelah hampir dua bulan sejak laporan dibuat, pelapor bernama Johannes, yang berprofesi sebagai pendeta, pada Kamis (5/2/2026) memenuhi panggilan penyidik di Polsek Tanjung Priok untuk memberikan keterangan resmi.
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 ketika terlapor mendatangi rumah keluarganya sejak pagi hingga sore hari dengan membawa sejumlah orang yang tidak dikenalnya.
“Puncaknya sekitar pukul dua siang, saat saya bersama istri dan anak hendak berangkat melayani ibadah Natal. Terlapor dan kelompoknya melakukan tindakan yang kemudian saya laporkan. Situasi baru dapat dikendalikan setelah aparat Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara turun ke lokasi atas laporan warga,” ujar Johannes.
Ia juga mempertanyakan klaim sebagian orang yang datang mengaku sebagai wartawan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tidak mencerminkan etika jurnalistik.
Baca Juga: Komisi VII DPR RI Apresiasi Ekosistem Pariwisata di PIK 2
Dia menegaskan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kepolisian mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat.
Ia juga menyoroti dampak psikologis terhadap anaknya yang masih berusia 1,5 tahun dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Sebagai informasi, Alpriado Osmond diketahui berprofesi sebagai auditor di Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf yang kini dikenal sebagai RSM Indonesia.
Ia sebelumnya dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara KDRT terhadap istrinya pada 25 Juli 2024, berdasarkan Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2024/PN Tng.
Dalam putusan tersebut, Alpriado dijatuhi pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan setelah adanya perdamaian.
Belakangan, Alpriado kembali menghadapi gugatan perceraian dari istrinya dengan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Tng, setelah sebelumnya sempat rujuk usai putusan perceraian tahun 2023.
Kasus ini turut menyorot dinamika konflik keluarga yang melibatkan pihak lain, termasuk seorang asisten rumah tangga berinisial YA, yang juga tengah diproses hukum dalam perkara terpisah.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan.
Namun, apabila dugaan intimidasi dengan kekerasan tersebut terbukti di pengadilan, status hukum Alpriado Osmond berpotensi kembali menjadi sorotan karena riwayat perkara sebelumnya.
Baca Juga: Microsoft Akui Update Windows 11 Berlapis Picu Masalah Boot pada PC
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










