Akurat

Namanya Disebut dalam Kasus Korupsi Mantan Menteri, Jokowi: Tidak Pernah Ada Perintah

Wahyu SK | 30 Januari 2026, 15:25 WIB
Namanya Disebut dalam Kasus Korupsi Mantan Menteri, Jokowi: Tidak Pernah Ada Perintah

AKURAT.CO Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menanggapi penyebutan namanya dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat sejumlah mantan menteri Kabinet Indonesia Maju.

Menurut Jokowi, penyebutan namanya tidak lepas dari posisi presiden sebagai pengambil kebijakan tertinggi.

"Iya, di setiap kasus pasti mengaitkan dengan nama saya. Karena apa pun program kerja-kerja menteri pasti dari kebijakan presiden, pasti dari arahan presiden, dan juga dari perintah-perintah presiden," jelasnya, kepada wartawan di Solo, Jumat (30/1/2026).

Meski demikian, Jokowi menegaskan tidak pernah memberikan perintah atau arahan kepada para menteri untuk melakukan korupsi.

Ia menekankan bahwa kebijakan yang dikeluarkan presiden tidak pernah mengarah pada pelanggaran hukum.

Baca Juga: Ketua KPK Soal Peluang Pemeriksaan Jokowi di Kasus Kuota Haji: Tergantung Kebutuhan Penyidik

"Tetapi tidak ada yang namanya perintah. Tidak ada yang namanya arahan untuk korupsi, tidak ada," kata Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa secara struktural, setiap kebijakan yang dijalankan menteri juga merupakan bagian dari kebijakan presiden.

Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pejabat.

"Ya memang itu kebijakan dari presiden, memang itu arahan dari presiden," tegas Jokowi.

Diketahui, sejumlah mantan menteri Kabinet Indonesia Maju seperti Nadiem Makarim, Yaqut Cholil Qoumas dan Dito Ariotedjo, sempat menyebut nama Jokowi saat dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menyebut nama Jokowi ketika selesai dimintai keterangan oleh KPK terkait korupsi kuota haji.

Baca Juga: Soal Kuota Haji, Dito Ariotedjo Beberkan Isi Kunjungan Kerja Dampingi Jokowi ke Arab Saudi Tahun 2023

Permintaan keterangan Dito merupakan bagian dari pendalaman penyidik KPK terhadap alur kebijakan dan pengambilan keputusan dalam perkara yang tengah diselidiki.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.