"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan.
Meski yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka, Budi menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan kali ini, Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya," katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Baca Juga: Bos Maktour Ngaku Susah Dapat Kuota Haji Khusus dari Pemerintah Sehingga Harus Pakai Furoda
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengusut perkara tersebut melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Berdasarkan konstruksi perkara, KPK menegaskan terdapat kerugian negara akibat praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Nilainya bahkan disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dugaan kerugian negara tersebut bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia guna mengurangi antrean jemaah haji.
Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tambahan itu dinilai bermasalah karena dilakukan secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, ketentuan perundang-undangan secara tegas mengatur proporsi pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: KPK: Keterangan Dito Ariotedjo Bantu Penyidikan Korupsi Kuota Haji Soal Diskresi Bermasalah