Akurat

Penasihat Hukum Nadiem: Audit Perhitungan Kerugian Negara Tak Sah, Saksi Jaksa Tak Berintegritas

M. Rahman | 22 Januari 2026, 16:19 WIB
Penasihat Hukum Nadiem: Audit Perhitungan Kerugian Negara Tak Sah, Saksi Jaksa Tak Berintegritas

AKURAT.CO Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta penting yang menimbulkan pertanyaan serius soal integritas kesaksian, proses kajian pengadaan, serta dasar perhitungan kerugian negara yang diajukan dalam perkara ini.

Dalam persidangan, 3 orang saksi yang merupakan pejabat Eselon Kemendikbudristek, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, mengakui telah menerima gratifikasi dari pihak yang terkait dengan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Fakta ini menimbulkan persoalan mendasar mengenai integritas dan independensi kesaksian, sehingga menurut penasihat hukum, keterangannya patut diuji secara cermat oleh Majelis Hakim.

Persidangan juga mengungkap bahwa dalam rapat pada 27 Mei 2020, Poppy Dewi Puspitawati (Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK di SD dan SMP Tahun Ajaran 2020) selaku salah satu pemimpin rapat, mengusulkan agar seluruh 15 laptop diseragamkan menggunakan Chromebook demi kepraktisan lelang.

Baca Juga: Kesaksian Eks Dirjen PAUD Dikdasmen di Kasus Chromebook: Nadiem Tak Pernah Ada Masalah Integritas

Menurutnya, jika tetap menggunakan skema 14 Chromebook dan 1 Windows, berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan. Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat pada 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem, di mana masih disepakati skema 14 Chromebook dan 1 Windows.

"Fakta ini menegaskan bahwa keputusan menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan arahan atau perintah Nadiem," ujar Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem.

Selain itu, Tim Penasihat Hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan perlakuan hukum terhadap pemilihan sistem operasi. 3 Peraturan Menteri (tahun 2017, 2018, dan 2020) tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan mengunci (menetapkan) Windows sebagai sistem operasi dan tidak pernah dipersoalkan.

Sementara dicantumkannya Chrome OS sebagai sistem operasi yang ditetapkan di lampiran Peraturan Menteri nomor 5 tahun 2021 Chromebook justru menjadi fokus utama perkara tanpa penjelasan yang proporsional.

Di sisi pembuktian, terungkap bahwa alat bukti berupa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara hanya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tanpa ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Padahal BPK satu-satunya lembaga yang berwenang menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara di Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”).

Sejalan dengan fakta tersebut, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa proses pemilihan Chrome OS dilakukan secara transparan dan akuntabel, melalui mekanisme organisasi dan tata kelola yang berlaku di Kementerian. Keputusan tersebut merupakan hasil proses administratif dan teknis internal, serta tidak didasarkan pada perintah atau arahan langsung dari Nadiem.

"Tanpa penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit BPKP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Selain itu, proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan klien kami maupun pihak-pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, hasil audit tersebut akan kami uji dan dalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim di persidangan selanjutnya," ujar Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H. lagi.

Sementara itu, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., Tim Penasihat Hukum lainnya, menambahkan bahwa pengakuan saksi-saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius pada integritas kesaksian. "Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada pada posisi independen, sehingga keterangannya patut diragukan. Fakta ini telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian di persidangan," imbuh Dr. Ari Yusuf Amir.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa