Akurat

KPK Periksa Sejumlah Saksi dalam Penanganan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Oktaviani | 22 Januari 2026, 13:25 WIB
KPK Periksa Sejumlah Saksi dalam Penanganan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Pemeriksaan saksi korupsi kuota haji berlangsung Kamis (22/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, para saksi dipanggil untuk dimintai keterangan guna mendalami proses pengelolaan serta distribusi kuota haji pada periode tersebut.

"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara kuota haji tahun 2023-2024," ujarnya.

Adapun, saksi yang dipanggil penyidik KPK, yakni:

1. Mohamad Udi Arwijono, Direktur PT Aliston Buana Wisata;

2. Husein Badeges, Direktur PT Aida Tourindo Wisata;

3. Muhamad Irfan, Manajer Operasional PT Lintas Ziarah Sahara;

4. Abdul Muhyi, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022–2024;

5. Ridwan Kurniawan, Staf Seksi Pendaftaran Kementerian Agama RI periode 2012–2021.

Budi menjelaskan, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengungkap secara komprehensif dugaan penyimpangan dalam tata kelola kuota haji, termasuk mekanisme penetapan dan pendistribusiannya.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Enggan Mengakuinya

Diketahui, KPK resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Keduanya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penerapan pasal tersebut menegaskan adanya dugaan kerugian keuangan negara.

"BPK saat ini masih melakukan perhitungan untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujar Budi.

Ia juga mengungkapkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada para tersangka, meski belum memerinci waktu pengirimannya.

Ke depan, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.

"Terkait jadwal pemeriksaan berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan, akan kami sampaikan kemudian," kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada 7 Agustus 2025.

Sprindik tersebut diterbitkan untuk membuka ruang bagi penyidik melakukan upaya paksa, termasuk permintaan keterangan dan penggeledahan.

Dalam sprindik umum itu, KPK juga menggunakan pasal yang sama, yang mengindikasikan adanya kerugian negara akibat praktik korupsi dimaksud. KPK menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini bermula dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, yang semula dimaksudkan untuk mengurangi antrean jemaah.

Baca Juga: Gus Yaqut Berpotensi Ditahan KPK pada Pemeriksaan Berikutnya

Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga menyimpang karena dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur alokasi kuota haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

KPK telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari Yaqut Cholil Qoumas hingga para agen travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan Maktour.

Dalam penanganan korupsi kuota haji, penyidik juga telah mengantongi sejumlah barang bukti dari rangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Termasuk penggeledahan di rumah Gus Yaqut yang menghasilkan temuan dokumen terkait.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK