Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Enggan Mengakuinya

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Gus Yaqut secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Yaqut mengaku penetapan status tersangka itu mengejutkan dirinya dan keluarganya. Ia menyebut dampak psikologis paling berat dirasakan oleh anak dan istrinya.
“Anak istri saya pasti shock, dan saya jelaskan pelan-pelan ke mereka gitu ya, terutama anak-anak,” ujar Yaqut kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia mengatakan berupaya menjelaskan persoalan hukum yang dihadapinya kepada keluarga dengan hati-hati. Menurut Yaqut, keputusan yang ia ambil selama menjabat sebagai Menteri Agama tidak bertentangan dengan aturan.
Baca Juga: Pakar Hukum Dorong KPK Tersangkakan Bos Maktour, Dugaan Kickback Kuota Haji Menguat
“Saya yakinkan kepada mereka bahwa keputusan Abahmu ini bukan keputusan yang salah,” tegasnya.
Gus Yaqut juga secara terbuka membantah telah melakukan korupsi, apalagi mengambil uang jemaah haji. Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan Menteri Agama.
“Abahmu ini tidak pernah korupsi, Abahmu ini nggak makan uang jamaah haji, Abahmu ini tidak mendzolimi jamaah haji,” katanya.
Ia pun meminta anak-anaknya tetap kuat dan percaya bahwa dirinya tidak bersalah atas perkara yang kini ditangani KPK. “Jadi tetaplah menjadi anak abah yang kuat, tetap percaya bahwa Abah ini ada di jalan yang benar,” ucap Yaqut.
Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Jumat, 9 Januari 2026. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pembagian kuota tambahan haji untuk musim haji 2024.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai lebih dari 20 tahun.
Baca Juga: Gus Yaqut Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Namun dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama membagi kuota tambahan itu secara merata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur porsi haji khusus sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat pembagian tersebut, pada penyelenggaraan haji 2024 Indonesia tercatat menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Skema pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








