AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan mendalam atas praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan Bupati Sudewo bersama kroninya.
KPK menilai praktik tersebut mencerminkan perilaku koruptif yang telah dimulai dari level paling bawah dalam struktur pemerintahan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, modus dugaan pemerasan tersebut serupa dengan perkara suap jabatan yang kerap ditangani KPK. Namun kali ini terjadi hingga ke tingkat desa.
"Kalau dilihat dari modus operandinya, tidak jauh berbeda. Ketika ada pengisian jabatan, diminta uang. Tapi ini miris, karena biasanya yang kami tangani itu di tingkat kabupaten, seperti kepala dinas. Ini sampai ke desa, sampai yang kecil-kecilnya diambil," jelasnya, kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Menurut Asep, praktik rasuah yang menyasar perangkat desa justru semakin memberatkan masyarakat kecil.
"Perangkat desa itu penghasilannya kecil. Sudah susah, masih diminta uang. Yang kecil saja dipungut, apalagi yang besar," katanya.
KPK menegaskan tidak akan membiarkan praktik semacam ini terus berlangsung. Selain melakukan penindakan, lembaga antirasuah juga akan menurunkan tim pencegahan guna mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
"Ini menjadi pintu masuk. Tidak hanya penindakan, tapi juga perbaikan sistem," kata Asep.
Ia menambahkan, KPK akan terus mendalami kemungkinan adanya dugaan pemerasan lain terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
"Sama yang kecil saja begitu, apalagi yang gedenya. Itu asumsi awal kami, dan dari situ akan terus kami dalami," ujar Asep.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades dalam Kasus Pemerasan Jabatan
Konstruksi Kasus Pemerasan Bupati Pati
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jakenan; serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jakenan.
KPK mengungkapkan, pada akhir 2025 Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa dalam kondisi kosong.
Informasi tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes).
Sejak November 2025, Sudewo disebut telah membahas rencana pengisian jabatan tersebut bersama tim suksesnya. Pada setiap kecamatan, ditunjuk kepala desa yang merupakan bagian dari tim sukses sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Berdasarkan arahan Sudewo, keduanya menetapkan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa. Nilai tersebut diketahui telah dimark-up dari tarif awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Dalam praktiknya, pengumpulan uang diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga: KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jakenan. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sudewo.
Perkara ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.