Akurat

KPK Sudah Pegang Aktor Intelektual Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji

Lufaefi | 15 Januari 2026, 06:30 WIB
KPK Sudah Pegang Aktor Intelektual Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi identitas aktor intelektual yang memerintahkan penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Penghilangan barang bukti tersebut terungkap saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Maktour Travel, Jakarta. Dalam penggeledahan itu, ditemukan indikasi pemusnahan dokumen penting yang berkaitan dengan perkara kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik telah mengetahui pihak yang memerintahkan staf Maktour Travel untuk menghilangkan dokumen tersebut.

“Ya, tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu. Kami sudah kantongi [aktor intelektualnya],” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Uang Korupsi Haji Mengalir ke Petinggi PBNU

Meski demikian, KPK belum memastikan apakah tindakan tersebut akan langsung dijerat sebagai perintangan penyidikan. Menurut Budi, penyidik masih melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut.

“Dari situ kemudian penyidik telah melakukan analisis dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami,” ujarnya.

Dalam perkembangan perkara, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mahsyur, menjadi satu-satunya pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, hingga kini KPK belum menetapkannya sebagai tersangka dan belum membeberkan secara rinci alasan di balik keputusan tersebut.

Budi menegaskan, penetapan tersangka dalam perkara ini didasarkan pada kecukupan alat bukti. Saat ini, bukti yang dimiliki penyidik dinilai telah memenuhi unsur untuk menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Kami membantah anggapan bahwa tidak ditetapkannya Fuad sebagai tersangka karena adanya penghilangan barang bukti. Barang bukti dalam perkara ini sudah kuat,” kata Budi.

Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Penghilangan Barang Bukti Kasus Korupsi Haji di Maktour Travel

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus ini masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik menduga adanya aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan, dan asosiasi haji kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan Indonesia tahun 2024 yang semestinya digunakan untuk mengurangi antrean haji reguler, namun diduga disalahgunakan oleh para tersangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.