Akurat Logo

KPK Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Fajar Rizky Ramadhan | 13 Januari 2026, 09:00 WIB
KPK Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pengembangan perkara masih terus dilakukan. Menurutnya, diskresi penentuan kuota haji tambahan tidak mungkin berdiri sendiri dan melibatkan pihak lain, termasuk dari biro perjalanan haji dan umrah.

“Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penuntutan,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Kritik PBNU Terima Tambang, Yenny Wahid Memakluminya

Asep menjelaskan pernyataan tersebut saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad hingga kini menjadi satu-satunya pihak yang dicegah ke luar negeri, meski belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Asep, penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam perkara ini. Penetapan tersangka baru, kata dia, akan dilakukan jika telah terpenuhi unsur pidana dan kecukupan alat bukti.

“Masih didalami. Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru satu itu (Yaqut dan Gus Alex),” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya penghancuran barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour. Temuan tersebut dipastikan akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Selain itu, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih fokus menyelesaikan perhitungan final kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.

Sementara itu, tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta agar hak-hak kliennya tetap dijamin setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan pentingnya prinsip praduga tidak bersalah dalam setiap proses hukum.

“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Mellisa, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: PBNU Kembali Memanas Usai Amin Said Husni Masih Tetap Sekjend

Ia menambahkan, sejak awal proses pemeriksaan Yaqut bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap tersebut, menurut Mellisa, merupakan bentuk komitmen Yaqut terhadap penegakan hukum.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mengimbau semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk memberi ruang kepada KPK agar bekerja secara independen, objektif, dan profesional,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.