GMNI Apresiasi Pembaruan KUHP-KUHAP, Minta Implementasi Berpihak pada Rakyat

AKURAT.CO Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengapresiasi semangat pembaruan dalam pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, GMNI menegaskan reformasi hukum pidana tidak boleh berhenti pada pengesahan, melainkan harus diimplementasikan secara adil dan berpihak pada rakyat.
Ketua Bidang Hukum DPP GMNI, Ramos Agung Surya Wirawan, menilai, pengesahan KUHP dan KUHAP menjadi tonggak penting karena Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan beralih ke produk hukum nasional.
“Pembaruan hukum pidana adalah langkah maju, tetapi ukurannya bukan sekadar undang-undang disahkan. Yang paling menentukan adalah bagaimana hukum itu diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” ujar Ramos dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).
Menurut Ramos, KUHP baru memuat sejumlah terobosan yang patut diapresiasi.
Salah satunya pengaturan pidana alternatif selain pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP, yang dinilai mencerminkan pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional dan berkeadilan.
GMNI juga menilai positif penetapan korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP.
Ketentuan tersebut dinilai membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan korporasi yang berdampak luas, termasuk di sektor ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.
Baca Juga: Satgas Percepatan Pascabencana
“Dengan pengaturan ini, hukum pidana tidak lagi hanya menyasar pelaku individual, tetapi juga kejahatan struktural yang merugikan masyarakat luas,” kata Ramos.
Selain itu, GMNI mencatat pengaturan kembali tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan dalam Pasal 218, 219, dan 220 KUHP.
Ketentuan tersebut dinilai membatasi ruang penafsiran aparat penegak hukum dan mencegah penggunaan pasal penghinaan secara berlebihan terhadap kebebasan berekspresi.
Meski demikian, Ramos mengingatkan bahwa sejumlah ketentuan dalam KUHP tetap memerlukan pengawasan ketat dalam penerapannya.
Salah satunya pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP.
“Tanpa penafsiran yang ketat, pasal ini berpotensi membuka ruang kriminalisasi berbasis tafsir subjektif aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dalam konteks itu, GMNI menekankan pentingnya implementasi KUHAP baru sebagai instrumen pengendali kewenangan negara.
KUHAP harus menjamin due process of law, memperkuat kontrol yudisial, serta membatasi tindakan paksa agar tidak dijalankan secara represif.
“Tanpa hukum acara pidana yang melindungi hak warga negara, pembaruan KUHP berisiko kehilangan makna substantifnya,” tegas Ramos.
GMNI menegaskan hukum harus menjadi alat pembebasan, bukan instrumen represi.
Negara boleh kuat, tetapi kekuatan tersebut harus digunakan untuk melindungi rakyat, terutama kaum marhaen, dari kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan.
“Oleh karena itu, implementasi KUHP dan KUHAP harus terus dikawal agar reformasi hukum pidana nasional benar-benar menghadirkan keadilan sosial,” pungkasnya.
Baca Juga: IPO Bank Jakarta Ditargetkan Segera Terlaksana, Diawasi Publik Jadi Lebih Profesional
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









