Bupati Lampung Tengah Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Tutup Utang Kampanye 2024

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana korupsi yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya (AW).
Ardito disebut menerima uang haram sebesar Rp5,75 miliar yang berasal dari fee proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan sebagian dana itu digunakan untuk kebutuhan operasional Ardito sebagai bupati.
Namun jumlah terbesar, yakni Rp5,25 miliar, diduga dipakai untuk melunasi utang kampanye pada Pemilu 2024.
“Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar, yang di antaranya digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari fee yang dipatok Ardito dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah.
Penyidik kini masih menelusuri aliran uang lainnya serta mendalami potensi keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Gibran Minta Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa SD Kalibaru Diusut Tuntas
KPK menegaskan tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun politik, terutama terkait pendanaan kampanye.
Ardito sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (10/12/2025).
“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Mungki.
Empat tersangka lain yang turut diamankan dan ditetapkan ialah:
-
Riki Hendra Saputra – Anggota DPRD Lampung Tengah
-
Ranu Hari Prasetyo – adik kandung Ardito
-
Anton Wibowo – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah & kerabat dekat Ardito
-
Mohamad Lukman Sjamsuri – Direktur PT Elkaka Mandiri
Seluruhnya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker, Total Jadi 14 Orang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 520 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya








