Akurat

Kasus Korupsi Minyak Mentah, Saksi Sebut Kerja Sama PT Tangki Merak Perkuat Stok BBM Pertamina

Oktaviani | 20 Oktober 2025, 21:43 WIB
Kasus Korupsi Minyak Mentah, Saksi Sebut Kerja Sama PT Tangki Merak Perkuat Stok BBM Pertamina

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Huktyanta, sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Hanung dihadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap tiga terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hanung menjelaskan bahwa penawaran kerja sama dari PT Tangki Merak pada 2013 dinilai sebagai langkah untuk memperkuat kapasitas stok bahan bakar minyak (BBM) nasional.

Baca Juga: Rumah Riza Chalid di Kebayoran Baru Disita Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

"Saat menerima surat itu, yang ada di pikiran saya adalah ini salah satu kesempatan untuk meningkatkan kapasitas timbun BBM Pertamina," ujar Hanung di hadapan majelis hakim, Senin (20/10/2025). 

Dia menerangkan, proposal kerja sama tersebut diajukan oleh PT Tangki Merak dalam bentuk penyewaan fasilitas tangki penyimpanan (storage) atau terminal BBM (TBBM) secara eksklusif kepada Pertamina. Menurutnya, tambahan kapasitas penyimpanan menjadi kebutuhan strategis bagi perusahaan pelat merah itu untuk menjaga ketahanan energi nasional.

"Kekurangan pasokan dapat menimbulkan gangguan stabilitas ekonomi maupun politik. Karena itu, peningkatan storage menjadi kebutuhan," ujarnya.

Dia menambahkan, keamanan pasokan (security of supply) dan cadangan energi nasional (strategic petroleum reserve), merupakan faktor penting dalam mendukung Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Pertamina 2012–2016.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Riza Chalid Masih di Luar Negeri

Sementara itu, JPU Kejagung dalam dakwaannya menyebut bahwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya, diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp285,1 triliun.

Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara. Salah satunya, terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Kerry — yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) — dengan PT Pertamina Patra Niaga.

Jaksa menilai, kerja sama tersebut dilakukan meski saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari proyek kerja sama itu ditaksir mencapai Rp2,9 triliun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S