Menas Erwin Minta Hasbi Hasan Kembalikan DP Rp9,8 Miliar Usai Gagal Urus Perkara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), meminta eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) mengembalikan uang muka atau down payment (DP) senilai Rp9,8 miliar.
Uang tersebut sebelumnya diberikan untuk pengurusan sejumlah perkara yang ternyata berujung kekalahan. Permintaan itu disampaikan Menas, melalui perantara Fatahillah Ramli (FR) yang mengenalkannya dengan Hasbi Hasan.
"MED meminta bantuan FR agar membantu menyampaikan kepada HH untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (26/9/20205).
Baca Juga: Ditangkap Karena Tak Kooperatif, Menas Erwin Jadi Tahanan KPK Terkait Kasus Suap MA
Asep menambahkan, kegagalan pengurusan perkara itu membuat Menas terancam dilaporkan pihak lain. "Bahwa atas perkara-perkara yang diurus oleh HH ternyata kalah, sehingga MED akan dilaporkan oleh pihak-pihak terkait," tegasnya.
Meski demikian, Asep belum mengungkap apakah uang tersebut telah dikembalikan atau belum. Adapun perkara yang diurus Menas melalui Hasbi Hasan meliputi:
1. Sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur
2. Sengketa lahan di Depok
3. Sengketa lahan di Sumedang
4. Sengketa lahan di Menteng
5. Sengketa lahan tambang di Samarinda
Hasbi disebut menyanggupi untuk membantu mengurus perkara-perkara tersebut dengan imbalan tertentu. "Terdapat biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya," ujar Asep.
"Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH," sambungnya.
Baca Juga: Jejak Bisnis PT Wahana Adyawarna, Perusahaan Menas Erwin yang Terseret Kasus KPK
Atas perbuatannya, Menas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, Menas telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama dan penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika), Dadan Tri Yudianto. Kasus ini kini juga dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski belum dirinci KPK, tersangka TPPU dalam perkara ini disebut melibatkan Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan kakaknya, Rinaldo Septariando B, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya








