PBHI: Kursi Wakil Ketua MA Non-Yudisial Harus Diisi Hakim Bersih dan Berintegritas

AKURAT.CO Kursi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Non-Yudisial yang akan dipilih pada Rabu (10/9/2025) dinilai sangat strategis dan tidak boleh jatuh ke tangan hakim bermasalah.
Jabatan ini membawahi urusan anggaran, pembinaan, operasional, litbang hingga pengawasan di lembaga peradilan tertinggi.
Ketua Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, mendesak agar proses pemilihan dilakukan secara transparan dan terbuka.
Menurutnya, publik harus dilibatkan dalam pengawasan untuk memastikan kursi strategis tersebut diisi sosok berintegritas dan bebas dari catatan hitam.
“Jabatan ini suci. Hakim Agung yang pernah dipanggil KPK, yang mengkorting hukuman koruptor, apalagi yang pernah membebaskan terdakwa korupsi, tidak pantas mendudukinya,” tegas Julius, Selasa (9/9/2025).
Ia mengingatkan, reformasi di tubuh MA sangat mendesak. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir publik kerap dikecewakan dengan terungkapnya praktik suap di lingkungan peradilan.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi Sembako untuk Driver Ojol
Dari kasus mantan Sekjen MA Hasbi Hasan, hingga penangkapan hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Surabaya dengan nilai suap mencapai ratusan miliar rupiah.
“Setiap enam bulan sekali, selalu ada kasus suap dan korupsi yang melibatkan pejabat MA. Bahkan pernah ada perkara dengan uang suap mencapai Rp1 triliun ditambah berkilogram emas. Ini sudah keterlaluan,” kata Julius.
Ia juga menyinggung sejumlah Hakim Agung yang kini menjabat Ketua Kamar MA.
Ada yang pernah dipanggil KPK hingga empat kali, ada pula yang menjadi ketua majelis dalam perkara pidana yang membebaskan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh serta mengurangi hukuman tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam putusan PK.
Menurut Julius, pemilihan Wakil Ketua MA Non-Yudisial yang dilakukan “dalam kesenyapan” berpotensi meloloskan kandidat bermasalah.
Karena itu, ia menekankan perlunya pengawasan publik demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Baca Juga: Livoli: Taklukkan Bank Jatim 3-1, Rajawali O2C Juara Putaran Reguler Pertama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







