Akurat

MA Kembali Didesak Bebaskan Ngarijan Salim, Ini Alasannya

Ikhwan Fajar Ramadhan | 13 Agustus 2025, 21:57 WIB
MA Kembali Didesak Bebaskan Ngarijan Salim, Ini Alasannya

AKURAT.CO, Mahkamah Agung (MA) kemabli didesak untuk membebaskan Ngarijan Salim (82), yang dinilai menjadi korban kriminalisasi dan peradilan sesat.

Desakan itu datang dari Pujakesuma DPW DKI Jakarta bersama Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) yang kembali menggelar aksi damai di depan MA, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Memenjarakan kakek renta, dinilai massa aksi, melanggar kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. UU itu berisi tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan harus menjunjung penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Baca Juga: Laporkan Tiga Hakim ke KY, Tom Lembong Harus Sertakan Bukti yang Kuat

Pihaknya menegaskan, Ngarijan tidak melakukan tindakan korupsi maupun merugikan negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 2, kewajiban pajak penjual tanah adalah sebesar 2,5 persen dari nilai yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

“Kalaupun Ngarijan dianggap lalai akibat kekeliruan Dispenda Deli Serdang yang membuat pajak penjualan tanahnya kurang dibayar, bukankah lebih bijak memintanya melunasi kekurangan itu ketimbang memenjarakannya? Inilah makna restorative justice—memulihkan kerugian secara manusiawi, bukan menghukum kakek renta tanpa memberi ruang perbaikan,” kata Bunda Eka, perwakilan Pujakesuma sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

KMPHI dan Pujakesuma meminta majelis hakim memandang Ngarijan sebagai manusia yang di ujung usianya pantas mendapat perlakuan penuh kasih dan kebijaksanaan.

Baca Juga: Dasco Bantah Amnesti untuk Hasto Berkaitan dengan Dukungan PDIP ke Pemerintah

“Kami juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian penuh pada kisah ini,” tambah Bunda Eka.

Perwakilan Pujakesuma lainnya, Jusan Simbolon, mengatakan pihaknya menunggu kepastian hukum atas peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan.

“Seminggu lalu kami datang ke sini. Putusan telah diambil oleh majelis kemarin. Hari ini kami mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan yang harus dilihat oleh MA. Tidak semata-mata memenjarakan orang berusia 82 tahun hanya karena dendam hakim yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Massa aksi, dalam tuntutannya, mendesak MA membebaskan Ngarijan Salim dan mengembalikannya kepada keluarga. Mereka juga meminta Presiden Prabowo melakukan intervensi atas nama kemanusiaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.