Akurat Logo

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri

Oktaviani | 12 Agustus 2025, 11:07 WIB
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri

 

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi Kuota Haji Indonesia Tahun 2023–2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa selain YCQ, larangan bepergian ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga diberlakukan terhadap dua orang lainnya, yakni IAA (Ishfah Abidal Aziz) dan FHM.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi dalam keterangan resmi, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga: Jumlah Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Haji

Dia menegaskan, larangan tersebut diperlukan karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. "Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengisyaratkan bahwa penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag akan segera memasuki babak baru. Kasus ini diketahui telah beberapa kali dilaporkan dan menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berawal dari permintaan penambahan kuota haji yang dikomunikasikan antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi, dengan tujuan mempercepat antrean jamaah haji.

"Ini untuk memperpendek, memangkas itu, kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah, di sana diberikanlah kalau tidak salah 20 ribu, ya, 20 ribu," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Namun, penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi itu diduga bermasalah. "Ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu 8 sama 92. Kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler. Tetapi kemudian ternyata dibagi dua, 50-50 seperti itu," lanjut Asep.

Baca Juga: MAKI Perkirakan Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Capai Rp1 Triliun

Dalam penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak, termasuk agen perjalanan haji dan umrah (travel agent) serta beberapa pejabat Kemenag, yakni RFA, MAS, dan AM.

Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (7/8/2025). Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji yang masih dalam tahap penyelidikan.

"Alhamdulillah sehat," kata Yaqut kepada wartawan. Dia menegaskan akan memberikan keterangan terkait perkara tersebut. "Nanti saya sampaikan di dalam," ujarnya.

Yaqut juga mengungkapkan membawa dokumen berupa surat keputusan untuk disampaikan kepada penyelidik, meski tidak merinci isinya. "Saya hanya bawa SK sebagai menteri," tuturnya.

Saat disinggung mengenai adanya tekanan politik dalam perkara ini, Yaqut memilih tidak berkomentar lebih jauh dan hanya memastikan akan memberikan penjelasan kepada pihak KPK.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S