KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Selain Abdul Azis, empat tersangka lain juga dijerat, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
“Penyidikan perkara ini dimulai dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Penetapan tersangka merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga lokasi berbeda.
Sebanyak 12 orang diamankan, lima di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 9–27 Agustus 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Kasus ini bermula pada Desember 2024 saat pihak Kemenkes mengundang lima konsultan perencana untuk membahas basic design 12 RSUD yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk RSUD Kolaka Timur, pekerjaan basic design dikerjakan oleh Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo.
Baca Juga: Menteri IMIPAS Puji PIK 2: Dukungan Nyata Bagi Karya Warga Binaan Lewat IPPA Fest 2025
Pada Januari 2025, pejabat Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes membahas pengaturan lelang proyek RSUD.
Ageng Dermanto diduga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman untuk mengatur pemenang lelang.
Abdul Azis kemudian mengarahkan agar PT PCP memenangkan tender senilai Rp126,3 miliar, yang resmi dikontrak pada Maret 2025. Setelahnya, aliran uang suap mulai bergerak:
-
April 2025: Ageng memberikan Rp30 juta kepada Andi Lukman.
-
Mei–Juni 2025: PT PCP menarik sekitar Rp2,09 miliar; Rp500 juta diserahkan ke Ageng di lokasi proyek.
-
Agustus 2025: Deddy menarik cek Rp1,6 miliar untuk Ageng, lalu diserahkan ke Yasin, staf Abdul Azis, dengan sepengetahuan sang bupati.
-
Deddy juga menarik Rp200 juta tunai untuk Ageng dan mencairkan cek Rp3,3 miliar.
KPK mengamankan Ageng beserta barang bukti uang tunai Rp200 juta, yang disebut bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek.
Pasal yang Dikenakan
-
Deddy Karnady & Arif Rahman: Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Abdul Azis, Andi Lukman & Ageng Dermanto: Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah dan pihak swasta agar tidak menyalahgunakan proyek pembangunan yang dibiayai negara untuk keuntungan pribadi.
Baca Juga: Kritik Tajam Kandungan Produk Lain, Skincare Doktif Milik Sendiri Malah Dicabut Izin Edarnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








