Istana Siap Bekingi Kejagung Usut Kasus Megakorupsi Riza Chalid

AKURAT.CO Pihak Istana siap membekingi atau mem-back up Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus Riza Chalid, tersangka megakorupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan bahwa pemerintah siap membantu jika ada hal-hal yang dibutuhkan oleh Kejagung dalam proses pengusutan kasus Riza Chalid.
"Kalau pemerintah jelas, bagian dari tugasnya pemerintah ya kita mem-back up penuh. Apa yang Kejaksaan Agung butuhkan ya pasti kita back up," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Mensesneg mengatakan, saat ini pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan Kejagung, termasuk mengenai keberadaan Riza Chalid yang belakangan disebut-sebut berada di Malaysia.
"Kalau upaya komunikasi ada. Tapi tentunya itu kita kembalikan ke teman-teman aparat penegak hukum ya, dalam hal ini Kejaksaan," ujarnya.
Riza Chalid sendiri sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka megakorupsi tata kelola minyak mentah oleh Kejagung.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Riza Chalid Masih di Luar Negeri
Riza Chalid, yang dikenal luas sebagai taipan di industri perminyakan, disebut berperan besar dalam skema yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.
Dia merupakan Beneficial Owner (BO) dari beberapa perusahaan, termasuk PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak, dua entitas yang namanya kini ikut terseret dalam dugaan korupsi.
Berdasarkan proses penyidikan, Riza Chalid diduga terlibat dalam pengaturan skema kerja sama penyewaan terminal BBM Merak secara tidak sah.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ada Riza Chalid
Dia disebut menjalin kesepakatan dengan sejumlah mantan petinggi PT Pertamina, termasuk Hanung Budya Yuktyanta yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga, Alfian Nasution selaku VP Supply & Distribusi serta Gading Ramadhan Joedo yang merupakan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kesepakatan dibuat meskipun Pertamina saat itu tidak memiliki kebutuhan tambahan penyimpanan BBM.
Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan internal perusahaan dan mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Berdasarkan data Kejagung, kasus korupsi tata kelola minyak mentah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp285 triliun. Meningkat dari estimasi awal yang berada di kisaran Rp193 triliun.
Total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari petinggi BUMN energi dan swasta. Termasuk Riza Chalid dan anaknya, Kerry Adrianto Riza, yang lebih dulu dijerat hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







