Terbukti Korupsi, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

AKURAT.CO Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berjamaah dalam perkara importasi gula yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Mendag.
Tak hanya hukuman badan, Tom Lembong juga dikenakan denda Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
“Terdakwa Tom Lembong secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.
Majelis hakim mencatat bahwa kebijakan impor yang dikeluarkan Tom Lembong telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar. Ia dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai Tom Lembong lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang nilai-nilai ekonomi Pancasila dan demokrasi ekonomi.
Ia juga dianggap mengabaikan prinsip kepastian hukum, serta gagal menjalankan fungsi sebagai pengendali stabilitas harga gula demi kepentingan rakyat.
“Terdakwa tidak akuntabel dan tidak adil dalam memastikan harga gula tetap murah dan terjangkau bagi masyarakat,” tegas hakim.
Baca Juga: Erick Thohir Tegaskan Timnas Indonesia Jangan 'Terbelenggu' karena Cederanya Ole Romeny
Selain itu, ia dianggap mengabaikan hak konsumen sebagai penerima akhir produk gula kristal putih, yang seharusnya dijamin negara dari sisi harga dan ketersediaan.
Namun di sisi lain, hal-hal yang meringankan juga dipertimbangkan. Di antaranya, Tom belum pernah dihukum, tidak mengambil keuntungan pribadi, dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Ia juga telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Vonis 4,5 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara, meski denda yang dijatuhkan tetap sama.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Tom Lembong telah menerbitkan izin impor gula mentah kepada 10 perusahaantanpa rapat koordinasi antarkementerian, serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Parahnya, perusahaan penerima izin tersebut merupakan pabrik gula rafinasi yang tidak berwenang mengolah gula mentah menjadi gula konsumsi (gula putih).
Padahal, sesuai aturan, proses tersebut seharusnya hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tertentu yang ditunjuk pemerintah.
Tak hanya itu, alih-alih menunjuk BUMN untuk menjaga stok dan stabilitas harga gula, Tom malah menunjuk sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, yang bukan lembaga yang semestinya menangani urusan strategis pangan nasional.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Sudah Menikah? Ini Fakta Hubungannya dengan Georgina Rodríguez
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra mantan pejabat muda yang dulu sempat dijuluki sebagai "teknokrat reformis" dan kini harus mempertanggungjawabkan kebijakan impornya yang terbukti merugikan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









