PT BRW Dipailitkan oleh Pemegang Saham Sendiri, Sistem Hukum Kepailitan Disorot

AKURAT.CO Permohonan pailit atau pembatalan homologasi yang diajukan pemilik modal kepada perusahaannya sendiri dinilai berpotensi sebagai penyalahgunaan pranata hukum kepailitan.
Cara ini disinyalir untuk menghindari tanggung jawab pembayaran utang yang telah disepakati melalui putusan PKPU.
"Seyogyanya, pranata kepailitan tidak dijadikan sarana untuk 'mengemplang' kewajiban, melainkan digunakan secara bijak dan proporsional dalam situasi di mana debitur benar-benar tidak mampu membayar utangnya. Ketika mekanisme ini disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya para kreditur, tetapi juga ekosistem dunia usaha secara lebih luas," kata praktisi hukum senior CorraLegal Lawfirm, Mohamad Kadri, Kamis (3/7/2025).
Permohonan pembatalan homologasi PKPU dengan pemohon Lily Bintoro bersama PT Bhumi Cahaya Mulia kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW) telah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kadri menilai sistem hukum kepailitan masih lemah karena tidak mewajibkan uji insolvency secara obyektif.
"Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak beritikad baik untuk memanfaatkan hukum, padahal debitor masih memiliki kemampuan finansial," ujarnya.
Kadri juga menekankan pentingnya peran dan integritas hakim di Pengadilan Niaga. "Hakim harus peka terhadap adanya rekayasa hukum dan berani menolak upaya-upaya yang jelas-jelas menyimpang dari asas keadilan," kata mantan Komite Komisaris BUMN ini.
Ia juga mengingatkan pentingnya integritas pelaku usaha. Menurutnya, komitmen moral terhadap kewajiban yang telah disepakati menjadi fondasi utama untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Kadri menambahkan, jika putusan pailit dijatuhkan di tingkat pertama, kasasi bisa diajukan untuk mengoreksi kekeliruan hukum atau fakta yang tidak digali secara utuh.
"Ini menjadi jalan hukum yang sah untuk melindungi kepentingan para pihak, khususnya kreditur, yang dirugikan oleh putusan tersebut," katanya.
Kadri juga mendorong momentum ini digunakan untuk meninjau kembali UU Kepailitan dan PKPU.
"Reformasi regulasi di bidang ini menjadi krusial untuk memperkuat perlindungan bagi para kreditur dan menjaga integritas sistem hukum kepailitan di Indonesia," kata Kadri.
Sementara itu, kuasa hukum PT BRW, Evan Togar Siahaan, menilai putusan Pengadilan Niaga membuat pihaknya pailit secara sepihak.
Ia menyebut Lily Bintoro sendiri tercatat sebagai pemegang saham PT BRW dan mengungkapkan PT BRW telah mencoba membayar utang melalui transfer dan cek, tetapi ditolak.
“Jelas ini upaya sistematik dari yang bersangkutan untuk mempailitkan PT BRW,” ungkap Evan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









