DPP IKA UII Gelar Webinar Bahas Urgensi RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (DPP IKA UII) menggelar webinar bertema "Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset", Kamis (12/6/2025).
Diskusi ini digelar sebagai respons atas meningkatnya tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara.
Ketua Umum DPP IKA UII, Ari Yusuf Amir, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pembaruan hukum melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Ia menyebut, kejahatan seperti korupsi dan pencucian uang selama ini belum mendapat hukuman yang sepadan karena aset hasil kejahatannya sering tetap bisa dinikmati pelaku.
"Kita menyaksikan bagaimana pelaku korupsi hanya dihukum ringan, namun aset hasil kejahatannya tetap bisa disimpan, dialihkan, bahkan diwariskan. Ini membuat korupsi bukan lagi menakutkan, tapi menjadi peluang yang menggiurkan," ujar Ari.
Menurut pengacara senior ini, data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa pengembalian uang negara dari hasil kejahatan korupsi hanya sekitar 2,2 persen dari total yang dikorupsi.
Baca Juga: Prabowo Hadiri Langsung Pengukuhan Seribu Hakim di Mahmakah Agung
"Ini menandakan sistem hukum saat ini belum mampu menyentuh akar persoalan, yaitu pemulihan aset hasil tindak pidana yang dirampas dari rakyat," tambahnya.
Ari menilai, RUU Perampasan Aset merupakan upaya korektif yang berani. RUU ini memberi kewenangan negara untuk menyita dan merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana, sebagai upaya memutus rantai impunitas dan memastikan keadilan benar-benar dirasakan rakyat.
"Dalam negara hukum, keadilan tidak cukup ditegakkan di ruang sidang, tetapi harus nyata dirasakan dalam kehidupan rakyat," ujar Ari yang juga Doktor Ilmu Hukum dari UII.
Ia menambahkan, forum ini mencerminkan komitmen IKA UII dalam mendorong pembaruan hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat, sebagai bagian dari tanggung jawab keilmuan dan kebangsaan.
"IKA UII mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset yang komprehensif, transparan, dan berpihak pada rakyat. Karena membiarkan aset hasil korupsi tetap aman di tangan pelaku adalah bentuk kejahatan kedua yang dilakukan oleh sistem," tegas Ari.
Tiga Narasumber Nasional
Webinar ini menghadirkan tiga narasumber utama:
-
Mudzakir, Dewan Pakar Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) dan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.
-
Muhammad Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI.
-
Fitriadi Muslim, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan PPATK.
Turut hadir juga Kusfiardi, S.E, Ketua Bidang Riset dan Kajian Keagamaan DPP IKA UII, yang dikenal sebagai analis ekonomi-politik serta Co-Founder dan Direktur FINE Institute. Diskusi dipandu oleh Aulia Taufani, S.H., Sp.N. sebagai moderator.
Baca Juga: Haru, Lagu Kebangsaan Palestina Menggema Saat Jamuan Makan Kenegaraan di Unhan
Dengan forum ini, DPP IKA UII berharap lahir sinergi pemikiran dan dorongan kolektif untuk mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset demi terwujudnya sistem hukum yang adil, tegas, dan berpihak pada publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









