Akurat

RUU KUHAPidana Disorot: DPR Minta Masukan Publik, Komnas HAM dan Pakar Ingatkan Soal Hak dan Keadilan

Paskalis Rubedanto | 28 Mei 2025, 23:30 WIB
RUU KUHAPidana Disorot: DPR Minta Masukan Publik, Komnas HAM dan Pakar Ingatkan Soal Hak dan Keadilan

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAPidana).

Pernyataan ini disampaikannya saat kunjungan kerja ke Polda Sumatera Barat, Rabu (28/5/2025).

"Revisi KUHAPidana tengah berjalan, namun kami tidak bisa bekerja dalam ruang tertutup. Masukan masyarakat sangat kami butuhkan untuk menyusun aturan yang adil dan aplikatif," ujar Sahroni di hadapan awak media.

Saat ini, DPR RI masih dalam masa reses. Pembahasan lanjutan terhadap RUU ini akan kembali dilanjutkan begitu masa persidangan dibuka kembali.

Menurut Sahroni, KUHAPidana menjadi prioritas utama karena berkaitan langsung dengan proses peradilan pidana. Setelah itu, DPR akan menggarap revisi RUU Perampasan Aset dan UU Kepolisian.

Sahroni menambahkan bahwa Komisi III berencana mengundang berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil, untuk memberi pandangan dalam pembahasan lanjutan.

"Kami tidak ingin ada pasal-pasal yang multitafsir dan menimbulkan keresahan,” imbuhnya.

Baca Juga: Baznas Tasikmalaya Tegaskan Kendaraan Hibah untuk Operasional, Bukan Kepentingan Pribadi

Sementara itu, dari kalangan akademisi, Pakar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Pujiyono, mengingatkan agar revisi KUHAPidana selaras dengan semangat dan tujuan KUHPidana yang baru.

Menurutnya, pembaruan hukum acara pidana tidak boleh berdiri sendiri.

“KUHPidana yang baru sudah menanamkan paradigma pemidanaan yang lebih humanis, dengan penjara sebagai opsi terakhir. Maka KUHAPidana juga harus mencerminkan pendekatan ini, misalnya lewat penguatan diskresi jaksa atau penyelesaian perkara di luar pengadilan,” jelasnya di Semarang.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan asas proporsionalitas dan fleksibilitas dalam hukum acara, agar aparat penegak hukum memiliki pedoman yang tidak hanya formalistik, tapi juga substantif dan adil.

Komnas HAM RI juga angkat bicara terkait revisi KUHAPidana. Dalam pernyataannya, Komnas HAM meminta agar proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik secara aktif.

Anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebutkan ada tiga prinsip partisipasi publik yang harus dijaga, yaitu hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan.

“Aturan ini menyangkut hak asasi warga negara dalam proses hukum. Oleh karena itu, harus ada ruang yang cukup bagi masyarakat untuk memberikan masukan, terutama kelompok rentan yang paling terdampak,” ungkap Atnike di Jakarta.

Baca Juga: Mediasi Deadlock, Noverizky Kecewa Kedubes Arab Saudi Tak Hadir

Komnas HAM mendorong agar pendekatan hukum acara dalam KUHAPidana nanti tidak hanya menekankan formalitas, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan substantif, serta menghormati hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses peradilan.

Dengan semakin banyaknya sorotan dan masukan, pembahasan RUU KUHAPidana kini menjadi momen penting bagi DPR RI untuk menghadirkan pembaruan hukum acara pidana yang lebih progresif, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.