Kejagung Geledah Apartemen Mantan Stafsus Mendikbudristek dalam Penanganan Korupsi Pengadaan Laptop

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen dalam penanganan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2023.
Dua apartemen yang digeledah penyidik Kejagung merupakan milik mantan staf khusus Mendikbudristek, Nadiem Makarim, berinisial FH dan JT.
"Tim penyidik pada hari Rabu, 21 Mei 2025, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bos Sritex Serta Mantan Petinggi Bank BJB dan Bank DKI sebagai Tersangka
Dia menjelaskan, apartemen milik FH berada di Kuningan Place Lantai 12 B9. Penyidik menyita satu unit laptop dan tiga ponsel.
Sementara, dari apartemen yang dihuni JT di Ciputra World 2 Tower Orchard, disita dua unit harddisk eksternal, satu flashdisk dan satu laptop.
Penyidik Kejagung juga mengambil 15 buku catatan yang diduga berkaitan dengan penanganan kasus.
Baca Juga: Kejagung Amati Dugaan Keterlibatan Budi Arie di Kasus Judi Online Kominfo
Sebelumnya, penyidik Kejagung membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dalam bentuk pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.
Kasus berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas.
Baca Juga: Kejagung Buka Suara soal Pengerahan TNI untuk Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet.
Sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Baca Juga: Bos Buzzer Jadi Tersangka Kasus Perintangan Perkara di Kejagung
Diduga terdapat pemufakatan jahat yakni mengarahkan tim teknis dalam membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek ini.
Ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
Baca Juga: Buktikan Tidak Kalah dengan Kejagung, Mampukah KPK Tuntaskan Korupsi di BPD Kaltim-Kaltara?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional
- 10Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia






