Kejagung Amati Dugaan Keterlibatan Budi Arie di Kasus Judi Online Kominfo

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengamati dugaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yang disebut menerima aliran dana sebesar 50 persen dari situs judi online (judol).
"Kita cermatilah ke depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, usai rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Saat ditanyai lebih lanjut, Febrie enggan bicara lebih jauh terkait kasus tersebut. Sebab, Kejagung belum menelusuri dugaan keterlibatan Budi Arie karena pengusutan kasus tersebut dilakukan oleh penyidik lain.
"Belum, belum (ditelusuri) karena itu ada penyidik lain yang menangani," tutup Febrie.
Baca Juga: Budi Arie Bantah Terima Jatah 50 Persen dari Judol: Itu Cuma Omon-omon!
Sebelumnya, Budi Arie dengan tegas membantah tuduhan yang menyeret namanya dalam pusaran skandal judi online. Dia disebut menerima jatah hingga 50 persen dari praktik pengamanan situs perjudian digital yang disebut-sebut berlangsung di lingkungan kementeriannya.
Budi Arie menilai, tudingan tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik yang sama sekali tidak berdasar.
"Itu cuma omon-omon mereka saja. Saya tak pernah tahu, apalagi menerima jatah. Kalau memang tahu sejak awal, saya pasti proses hukum mereka," ujar Budi Arie dalam pernyataan tertulis, Senin (19/5/2025).
Pernyataan Budi Arie ini menyusul pembacaan dakwaan oleh jaksa dalam sidang perkara judi online, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, yang disebut-sebut menjalankan praktik penjagaan situs judol agar tak diblokir pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









