Budi Arie Terseret Kasus Judi Online Kominfo, PCO: Biarkan Proses Hukum Berjalan

AKURAT.CO Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO RI, Hasan Nasbi, buka suara mengenai munculnya nama Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, dalam sidang kasus suap pengamanan situs judi online.
Hasan menegaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga meyakini bahwa proses hukum mampu mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.
"Pemerintah itu menghormati proses hukum. Jadi, biarkan saja proses hukum ini berjalan. Kita yakin proses hukum ini akan membuka semuanya dengan terang benderang," kata Hasan kepada wartawan di Kantor PCO RI, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Dapat Jatah 50 Persen dari Pengamanan Judi Online, Budi Arie Layak Direshuffle
Hasan menegaskan bahwa siapa pun yang bersalah pasti akan terungkap dan mendapat hukuman dalam proses hukum tersebut, begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu, sampai saat ini pemerintah masih menunggu putusan dari proses hukum yang berlangsung.
"Jadi, yang salah akan dibilang salah di situ. Yang tidak bersalah juga jangan dipaksakan jadi salah, kan. Yang tidak bersalah juga nanti tentu akan terbukti tidak bersalah. Jadi, kita tunggu saja proses-proses seperti ini," ujarnya.
Hasan juga meminta agar masyarakat dan media ikut memantau proses ini benar, dan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia menjamin bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlangsung.
"Jadi, kita tunggu keputusan pengadilannya sehingga kita tidak mendahului keputusan pengadilan. Jadi, yang ada sekarang itu kita pantau saja. Jadi, kalau dari pemerintah menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi proses hukum itu sendiri," ungkapnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, disebut dalam sidang kasus suap pengamanan situs judi online.
Nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Unum (JPU), dalam sidang kasus tersebut yang menjerat Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.
Dalam surat dakwaan, Budi Arie disebut meminta terdakwa Zulkarnaen Apriliantony untuk mencarikan seseorang yang bisa membantu mengumpulkan data situs judi online.
Baca Juga: Budi Arie Dapat Jatah 50 Persen dari Kasus Judi Online Kominfo, Polisi Harus Usut Tuntas
Zulkarnaen kemudian mengenalkan Adhi Kismanto, kemudian Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online. Adhi Kismanto ditawarkan ikut seleksi tenaga ahli.
"Lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa dua Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," demikian bunyi surat dakwaan yang dikutip Sabtu (17/5/2025).
Adhi Kismanto tak lolos seleksi. Namun, Budi Arie memberikan atensi agar Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kominfo. Lantas, Adhi Kismanto, Zulkarnaen, dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi bersekongkol memulai perbuatan penjagaan website judol.
"Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie, dan selanjutnya Adhi tetap diterima bekerja meskipun tidak lolos seleksi," kata Jaksa dalam surat dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan Adhi kemudian ikut dalam praktik penjagaan situs judi online dengan memilah daftar pemblokiran agar situs yang telah membayar tidak diblokir. Tindakan itu dilakukan bersama pegawai internal dan pihak-pihak eksternal lainnya.
Dalam surat dakwaan itu juga mengungkap bahwa keuntungan dari praktik ini dibagi rata. Dengan Menteri Budi Arie disebut mendapat bagian paling besar.
"Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi," bunyi surat dakwaan itu.
Merasa dekat dengan sang menteri, Zulkarnaen memanfaatkannya untuk meyakinkan pihak lain bahwa aktivitas tersebut aman. "Saya teman dekat Pak Menteri," kata Zulkarnaen kepada salah satu terdakwa lain dalam pertemuan yang turut diungkap dalam surat dakwaan.
Baca Juga: Budi Arie Disebut dalam Dakwaan, Dapat Jatah 50 Persen dari Pengamanan Situs Judi Online
Ketika praktik ini sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen disebut menemui Budi Arie di Rumah Dinas Menkominfo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, dia meminta agar praktik dilanjutkan dan disetujui.
"Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik," bunyi surat dakwaan.
Total yang diamankan agar tidak diblokir mencapai lebih dari 10 ribu situs judi online, dengan perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, para terdakwa, termasuk Adhi Kismanto dan Zulkarnaen Apriliantony, didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 55 KUHP karena dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Budi Arie Setiadi atas penyebutan namanya dalam dakwaan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








