KPK Catat 802 Laporan Gratifikasi saat Lebaran 2025, Capai Rp506 Juta

AKURAT.CO Selama momentum Hari Raya Idulfitri 1446 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya lonjakan laporan gratifikasi dibandingkan periode sebelumnya.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (8/5/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 802 laporan gratifikasi dengan total estimasi nilai mencapai Rp506 juta. Laporan tersebut mencakup 924 obyek gratifikasi, yang dilaporkan oleh 631 individu dari 135 instansi berbeda.
KPK terus mengingatkan para pegawai negeri dan penyelenggara negara agar senantiasa menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi mengarah pada gratifikasi sejak awal. Namun apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan untuk langsung menolak, pegawai diharapkan segera melaporkannya kepada KPK atau kepada unit pengelola gratifikasi di instansi masing-masing.
Baca Juga: Aturan Baru, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Bos BUMN yang Korupsi
Sebagai perbandingan, pada fase awal Idulfitri 1446 H, yakni hingga 11 April 2025, KPK menerima 561 laporan dengan nilai total sekitar Rp341 juta. Jumlah itu mencakup 605 obyek gratifikasi dari 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Dari keseluruhan laporan tersebut, 520 merupakan penerimaan gratifikasi dan 41 lainnya adalah laporan penolakan.
Adapun jenis gratifikasi yang paling banyak dilaporkan berupa karangan bunga, makanan, minuman, dan bentuk hidangan lainnya, dengan total 397 obyek bernilai sekitar Rp 211 juta.
Selain itu, terdapat 182 obyek berupa tiket perjalanan, akomodasi penginapan, dan fasilitas serupa senilai Rp 112 juta.
Gratifikasi dalam bentuk cinderamata atau plakat tercatat sebanyak 16 obyek dengan nilai sekitar Rp7 juta, serta sembilan obyek lainnya berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lain senilai Rp9,9 juta. Terdapat pula satu laporan obyek gratifikasi lain yang bernilai Rp100.000.
Baca Juga: Periksa Tiga Saksi, KPK Usut Kasus Baru Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Ditjen Pajak
Kenaikan jumlah laporan tahun ini mencerminkan meningkatnya kesadaran pegawai dan lembaga pemerintahan dalam menerapkan prinsip transparansi serta integritas, khususnya di momen-momen yang rawan terjadi pemberian hadiah dengan muatan kepentingan tertentu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








