Baleg DPR: Saatnya Jawab Dukungan Presiden, RUU Perampasan Aset Harus Disahkan!

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyambut positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan dukungannya terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Anggota Baleg DPR, Muhammad Kholid, menilai, kini saatnya DPR menindaklanjuti komitmen tersebut sebagai langkah serius dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
“Presiden sudah menegaskan komitmennya terhadap RUU Perampasan Aset. Kini saatnya DPR menyambut ajakan tersebut,” ujar Kholid dalam keterangan tertulis, Minggu (4/5/2025).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan bahwa Indonesia membutuhkan terobosan regulasi agar tidak ada lagi celah hukum bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset adalah kunci untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efisien dan bebas korupsi.
Baca Juga: Wamen LHK Apresiasi Agung Sedayu Group: 7.000 Mangrove Ditanam di Teluk Naga
“Kita ingin Indonesia menjadi negara berdaya saing, efisien, dan bebas dari korupsi. Untuk itu, kita harus berani mengambil langkah terobosan: tidak ada tempat yang aman untuk menyembunyikan hasil kejahatan di negeri ini,” tegas Kholid.
Ia menjelaskan, RUU ini memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pengadilan pidana terhadap pelaku, mekanisme yang dikenal secara internasional sebagai non-conviction based asset forfeiture.
“Artinya, meskipun pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau bersembunyi melalui jaringan pencucian uang, negara tetap bisa mengambil kembali aset hasil kejahatan tersebut,” jelasnya.
Kholid juga menyoroti kelemahan hukum saat ini yang terlalu fokus pada pelaku dan kurang kuat dalam menelusuri serta menyita kekayaan hasil kejahatan.
“Kita harus membalik logika itu. Kejahatan bukan hanya harus dihukum, tetapi juga harus dibuat tidak menguntungkan, agar tidak ada lagi insentif ekonomi untuk melakukan kejahatan. Itulah roh dari RUU ini,” tandasnya.
Adapun RUU Perampasan Aset telah diajukan sebagai inisiatif DPR sejak 2003, namun hingga kini belum berhasil disahkan.
Dukungan politik dari Presiden Prabowo dinilai menjadi momentum strategis untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan regulasi tersebut demi memperkuat sistem antikorupsi nasional.
Baca Juga: Jadwal MPL ID Season 15 Week 6 Hari Ini 4 Mei 2025, Ada Onic vs RRQ!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








