Golkar Tegaskan Dukungan Penuh untuk RUU Perampasan Aset demi Perkuat Pemberantasan Korupsi

AKURAT.CO Fraksi Partai Golkar menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang dinilai sangat krusial dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Ia menekankan pentingnya RUU ini untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Undang-undang perampasan aset ini sangat penting. Ada tiga tujuan hukum utama yang harus dipenuhi: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan," jelas Soedeson.
Ia menerangkan, saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengatur penyitaan atas hasil kejahatan dan alat kejahatan.
Baca Juga: Dimulai dari Nol Ya!
Namun dalam kasus korupsi, kata Soedeson, skema aset jauh lebih kompleks, mencakup harta yang dialihkan, disamarkan, hingga digunakan untuk membayar kerugian negara.
“Dalam banyak kasus, harta yang berasal dari korupsi tidak lagi dalam bentuk awalnya. Ini yang membuat penting adanya pengaturan spesifik melalui undang-undang perampasan aset,” paparnya.
Soedeson menegaskan, keberadaan regulasi ini juga penting untuk menjaga keadilan dalam proses hukum.
Aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan penyitaan atau perampasan, agar prosesnya tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan.
“RUU ini akan memberikan kejelasan, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum. Kita ingin korupsi diberantas sampai ke akar-akarnya, dan kerugian negara dipulihkan sebesar-besarnya,” tandasnya.
Sebelumnya, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset juga disuarakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, yang mendorong percepatan pembahasan regulasi ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melawan korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









