MUI Ketapang Tetapkan "Islam Sejati" sebagai Aliran Sesat, Masyarakat Diminta Waspada

AKURAT.CO Masyarakat Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dihebohkan dengan kemunculan kelompok baru bernama "Islam Sejati" yang kini resmi dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sandai.
Aliran ini dipimpin oleh Alan Kurniawan (AK), warga Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur. Dalam kajian resminya, MUI Sandai menilai bahwa ajaran "Islam Sejati" telah menyimpang serius dari prinsip dasar Islam. Hal ini ditegaskan dalam surat keputusan nomor 01/04/MUI-SD1/25.
"Ajaran ini tidak bersumber dari ilmu agama yang sah. Ini jelas penyimpangan yang bisa menyesatkan umat. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi kelompok ini demi menjaga keutuhan akidah Islam," tegas Ketua MUI Kecamatan Sandai, KH Uti Ahmad Qusyairi, dalam konferensi pers pada Kamis (24/4/2025).
Ketua MUI Kabupaten Ketapang, Drs. KH Faisol Maksum, memperkuat sikap MUI Sandai. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan sepuluh kriteria aliran sesat dari MUI Pusat, "Islam Sejati" masuk dalam kategori yang mengkhawatirkan.
Baca Juga: Heboh di Ketapang, Muncul Ajaran 'Islam Sejati' yang Tak Wajibkan Salat dan Haji ke Makkah
“Berdasarkan 10 kriteria aliran sesat dari MUI Pusat, aliran Islam Sejati ini terindikasi sesat. Kami sudah bahas di Komisi Fatwa dan akan segera bertindak,” ujar KH Faisol (26/4/2025).
Sebagai respons, MUI bersama Tim Pakem, Kementerian Agama, dan Polres Ketapang berencana melakukan proses tabayyun terhadap Alan Kurniawan. Pertemuan ini, yang dijadwalkan difasilitasi oleh Camat Sandai, akan menentukan apakah langkah hukum diperlukan.
Kapolsek Sandai, IPDA Ibnu Saputra, turut menegaskan komitmen aparat dalam mengawasi aktivitas kelompok ini.
“Kami sudah menginstruksikan Bhabinkamtibmas untuk memberikan imbauan kepada warga. Jika ada aktivitas mereka, segera laporkan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Mediasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sandai direncanakan berlangsung pada Selasa (29/4/2025).
KH Uti Ahmad Qusyairi mengingatkan, "Kalau ada ajaran yang aneh dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang sahih, segera laporkan ke MUI atau aparat terdekat."
Berdasarkan investigasi MUI Sandai, ditemukan tujuh ajaran menyimpang yang diajarkan kelompok ini:
-
Mengklaim diri sebagai Allah dan Rasulullah: AK menafsirkan kalimat kedua syahadat secara personal, menyebut dirinya sebagai perwujudan Allah dan Rasul.
-
Merendahkan shalat wajib: Mengajarkan bahwa shalat fardhu hanya bentuk riya', dan tujuan spiritualnya adalah meninggalkan shalat fardhu.
-
Menggugurkan kewajiban haji ke Mekah: Mengajarkan bahwa cukup berziarah ke makam di Tanjungpura dan Matan.
-
Mengubah lafaz niat shalat: Menambahkan istilah “Nur Muhammad” dalam niat shalat.
-
Menyisipkan ayat asing dalam Al-Fatihah: Mengklaim terdapat ayat tersembunyi dalam surat tersebut.
-
Mengandalkan mimpi sebagai sumber ajaran: Menjadikan mimpi bertemu Nabi Muhammad sebagai dasar keyakinan baru.
-
Mendoktrinasi pengikut: Menyebut orang yang tidak menerima ajaran mereka sebagai "bodoh" atau "gila".
Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Taliban yang Kini Kuasai Afganistan, Dambakan 'Sistem Islam Sejati'
Secara skeptis, kita perlu mempertanyakan: bagaimana bisa sebuah ajaran yang bertentangan dengan dasar syariat justru diklaim lebih "sejati"? Bagaimana rasionalitas seorang pemimpin aliran yang mengubah rukun Islam dapat diterima akal sehat umat?
MUI Ketapang menekankan bahwa masyarakat harus lebih kritis dalam menerima ajaran keagamaan, apalagi di era ketika spiritualitas dikomodifikasi dan dikemas secara manipulatif.
Beberapa ciri ajaran sesat yang harus selalu diwaspadai meliputi:
-
Klaim kenabian baru.
-
Penafsiran Al-Qur'an tanpa basis keilmuan yang sahih.
-
Pembatalan rukun Islam dan rukun iman.
-
Pengkultusan individu sebagai objek ibadah.
-
Penolakan hadis sahih dan sumber hukum Islam.
-
Larangan menjalankan ibadah pokok seperti shalat dan haji.
-
Mengklaim bahwa hanya kelompok mereka yang berhak masuk surga.
Kasus "Islam Sejati" ini menjadi pengingat keras: menjaga kemurnian ajaran Islam bukan hanya tugas ulama, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen umat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






