Kades Kohod Bebas Usai Penahanan Ditangguhkan, DPR Sayangkan Lemahnya Penegakan Hukum

AKURAT.CO Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanannya dinyatakan habis pada Kamis (24/4/2025), terkait kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang. Penangguhan penahanan ini pun mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Riyono, mengatakan hal ini menunjukan lemahnya keseriusan aparatur negara dalam menangani persoalan yang merugikan secara signifikan.
"Saya cukup terkejut atas dibebaskannya Kepala Desa Kohod. Kenapa dalam kasus pagar laut yang sudah ditetapkan sebagai pihak yang bersalah, tentu ini membutuhkan keseriusan dari aparatur negara dalam hal ini," ucapnya, Minggu (27/4/2025).
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya telah melaporkan secara resmi kasus ini kepada Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja bersama yang dihadiri oleh menteri dan pimpinan komisi secara lengkap.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut di Bekasi: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka, Ada Pejabat Desa hingga Tim PTSL
Kedua institusi menyatakan komitmennya, untuk menuntaskan kasus pagar laut hingga tuntas. Bahkan termasuk di dalamnya, pembayaran denda sebesar Rp 48 miliar kepada negara.
Menurutnya, komitmen tersebut kini perlu segera diuji pelaksanaannya. Dia pun menyayangkan, lambatnya proses penyelesaian hukum atas kasus tersebut yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan arah dan tindak lanjut yang tegas.
"Saya menyayangkan dengan penanganan kasus pagar laut ini sampai kemudian prosesnya sekarang belum jelas, belum pasti. Kemudian kami juga meminta untuk memastikan apa yang dijanjikan untuk membayar denda kepada negara ini segera dibayarkan," ungkapnya.
Dia menegaskan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan mitra kerja Komisi IV, khususnya KKP, untuk meminta klarifikasi dan penjelasan menyeluruh mengenai perkembangan penanganan kasus pagar laut ini.
"Ini menjadi catatan yang sangat serius bagi Komisi IV untuk nanti menindaklanjuti sejauh mana perkara ini ditangani oleh pihak-pihak yang ditugaskan secara konstitusi," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









