Akurat Logo

KPK Periksa Kepala Humas dan Marcom Bank BJB

Oktaviani | 14 April 2025, 14:58 WIB
KPK Periksa Kepala Humas dan Marcom Bank BJB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus pengadaan barang dan jasa, berupa penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.

Sejalan dengan pengusutan kasus tersebut, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Indra Maulana, Senin (14/4/2025).

Selain Indra Gunawan, tim penyidik lembaga antikorupsi juga menjadwalkan memeriksa Manajer Grup Marketing Communication atau Marcom Bank BJB, Purwana Bagja alias Ipung, terkait kasus yang sama.

"Hari ini, Senin (14/4/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengadaan iklan di Bank BJB," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp222 Miliar, Mantan Dirut Bank BJB Pakai Agensi sebagai Sarana Kickback

KPK diketahui telah menjerat lima orang sebagai tersangka korupsi di Bank BJB.

Mereka yakni mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto, serta tiga orang swasta bernama Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan R Sophan Jaya Kusuma.

Tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami aliran dana nonbudgeter yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

KPK menduga terdapat sekitar Rp222 miliar uang hasil korupsi yang menjadi dana nonbudgeter.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Bank BJB

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999.

Saat ini para tersangka belum ditahan. Namun, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi.

Di antaranya kantor pusat Bank BJB dan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 10 Maret 2025.

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Kantor Bank BJB

Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah bukti dokumen dan sepeda motor Royal Enfield.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK