Akurat

Diperiksa Kejagung hingga 8 Jam, Ahok: Saya Jadi Saksi untuk 9 Tersangka

Paskalis Rubedanto | 13 Maret 2025, 19:21 WIB
Diperiksa Kejagung hingga 8 Jam, Ahok: Saya Jadi Saksi untuk 9 Tersangka

AKURAT.CO Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), rampungkan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga.

Berdasarkan pantauan lokasi, Ahok diperiksa oleh penyidik Kejagung selama kurang lebih 8 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.27 WIB.

Saat ditanyai awak media mengapa pemeriksaan memakan waktu yang lama, Ahok mengatakan bahwa dirinya menjadi saksi untuk 9 orang tersangka kasus korupsi Pertamina.

Baca Juga: Ahok Janji Akan Kooperatif Selama Pemeriksaan: Saya Senang Membantu Kejaksaan Agung

Dia harus memaparkan masing-masing 7 berkas halaman untuk 9 tersangka tersebut, sehingga membuat penyidikan memakan waktu lama.

"Enggak, bukan alot, saya jadi saksi 9 orang, itu kan diulang banyak kenal, itu 9 orang gitu kan terus baca lagi, rangkap 2 kamu kalau 9 kali dua, udah 18, masing-masing 7 halaman ya," kata Ahok kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Dia kemudian mengungkapkan, yang diselidiki oleh Kejagung saat ini bukan hanya mengenai pengoplosan Pertamax dan Pertalite saja.

"Enggak-enggak, kalau pengoplosan saya kira itu, di sini penyidik enggak pernah tanya itu kalau pengoplosan otomatis kendaraan-kendaraan akan protes dong kendaraan kita macet dong," tuturnya.

Menurutnya, lebih banyak lagi yang diketahui oleh penyidik. Namun, dia tidak bisa menjelaskan hal tersebut kepada awak media.

"Nah saya kira bukan itu, ini yang lebih dalam kalau pengoplosan langsung ketahuan konsumen. Ini memang ada soal sesuatu yang saya nggak bisa ngomong," ucapnya.

Baca Juga: Ahok Jalani Pemeriksaan di Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Korupsi Pertamina

"Nanti di sidang pasti penyidik akan kasih lihat. Tapi ya saya kaget, ternyata lebih dalam yang saya kira dikulit," pungkasnya.

Sebagai informasi, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi PT Pertamina Patra Niaga. Enam di antaranya, petinggi sub holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta. Mereka yakni:

1.⁠ RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2.⁠ ⁠SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3.⁠ ⁠YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4.⁠ ⁠AP, selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5.⁠ ⁠MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6.⁠ ⁠DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7.⁠ ⁠GRJ, selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
8. MK, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
9. EC, selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC;

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.