Permintaan Penangguhan Penahanan Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Itu Kewenangan Penyidik

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa segala hal yang menyangkut penahanan atau penangguhannya merupakan kewenangan penyidik.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat dihubungi wartawan, terkait permintaan penangguhan penahanan tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan sekaligus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak. Itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan," ujar Setyo, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga: Penahanan Hasto Kristiyanto, Momentum KPK Kembalikan Kepercayaan Publik
Dikatakan Setyo, sepengetahuan dirinya, sejauh ini belum ada tersangka kasus korupsi di KPK yang mengajukan penangguhan penahanan.
"Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto untuk 20 hari pertama, hingga 11 Maret 2025.
Baca Juga: KPK Tantang Balik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Hasto sebelumnya bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, dijerat sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri sampai saat ini masih menjadi buronan KPK.
Hasto Kristiyanto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.
Baca Juga: Viral Video Hasto Kristiyanto Sebut Jokowi Dalang Revisi UU KPK
Selain soal suap, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia disebut mengumpulkan sejumlah orang terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat diperiksa KPK tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Baca Juga: Pasrah Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Terima Konsekuensi Apa Pun
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







