Kejagung Tetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Sebagai Tersangka

AKURAT.CO Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan perkembangan penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi serangkaian tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dengan alat bukti yang cukup," ujar Harli dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
7 Pejabat dan Pengusaha Jadi Tersangka
Berikut tujuh tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung:
Baca Juga: Sultan Malaka Sambut PP AMPG, Bahas Kemitraan untuk Penguatan Ekonomi Umat
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yongki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Harli mengungkapkan, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri: Rp35 triliun
- Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
- Impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
- Pemberian Kompensasi (2023): Rp126 triliun
- Pemberian Subsidi (2023): Rp21 triliun
Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 2025? Cek Jadwalnya di Sini!
Barang Bukti dan Langkah Hukum
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah:
- Memeriksa 96 saksi dan 2 ahli
- Menyita 96 dokumen terkait
- Mengamankan 45 barang bukti elektronik
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi, dengan dampak besar bagi negara. Kejagung memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya








