Akurat

Hakim Tolak Nota Keberatan Zarof Ricar, Sidang Dilanjut Pekan Depan

Oktaviani | 24 Februari 2025, 11:09 WIB
Hakim Tolak Nota Keberatan Zarof Ricar, Sidang Dilanjut Pekan Depan

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Zarof Ricar.

Diketahui, Zarof Ricar adalah terdakwa kasus dugaan pemufakatan jahat atas kasasi Ronald Tannur yang disertai suap dan gratifikasi.

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung tersebut.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Zarof Ricar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," kata Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, Zarof Ricar didakwa melakukan permufakatan jahat atas kasasi Gregorius Ronald Tannur yang disertai suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Terdakwa Zarof Ricar Minta Dibebaskan Gegara JPU Tidak Uraikan Asal Usul Uang Suap Rp920 Miliar dalam Dakwaan

Dakwaan dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Dalam dugaan permufakatan jahat atas kasasi Ronald Tannur yang disertai suap, Zarof Ricar disebut melakukan perbuatan tersebut bersama-sama pengacara Lisa Rachmat.
Permufakatan jahat dan suap itu dilakukan guna membebaskan Ronald Tannur dari perkara hukum yang menjeratnya.

"Permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5.000.000.000 melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024. Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya," jelas Jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut Zarof Ricar menerima uang dari Lisa di rumahnya di Jalan Senayan Nomor 8 Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5.000.000.000 yang terdakwa simpan di rumah terdakwa," kata Jaksa.

Pada 22 Oktober 2024, Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo selaku ketua, Ainal Mardhiah dan Sutarjo menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur.

Baca Juga: Diduga Sembunyikan Asal Usul Uang Suap Rp920 Miliar dalam Surat Dakwaan Zarof Ricar, Presiden Prabowo Diminta Copot Jampidsus Febrie Adriansyah

Di mana, terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

"Selain penyerahan uang tersebut, Lisa Rachmat juga menyerahkan catatan tulisan tangan kepada Zarof Ricar yang berisikan catatan nama Majelis Hakim Kasasi beserta jumlah uang yang disepakati antara Lisa Rachmat dan terdakwa. Serta catatan khusus untuk mempengaruhi putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur untuk menguatkan putusan PN Surabaya," kata Jaksa.

Atas perbuatan tersebut, Zarof Ricar didakwa Pasal 6 Ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999.

Lalu, Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Zarof Ricar didakwa menerima uang dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing dengan total Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram.

Diduga penerimaan itu dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Baca Juga: Zarof Ricar Didakwa Permufakatan Jahat, Suap dan Gratifikasi

Zarof Ricar menyimpan uang, emas serta dokumen catatan-catatan yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu di rumahnya.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Zarof Ricar didakwa dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahaan Atas UU Nomor 31/1999.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK