Akurat

Polri Periksa Eks Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi dalam Kasus Korupsi Rusun Cengkareng

Yusuf | 18 Februari 2025, 22:27 WIB
Polri Periksa Eks Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi dalam Kasus Korupsi Rusun Cengkareng

AKURAT.CO Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memeriksa mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Kombes Arief Adiharsa, membenarkan pemanggilan tersebut bertujuan untuk memperdalam penyelidikan atas kasus yang diduga terjadi pada tahun 2015.

“Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Arief.

Prasetyo tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 11.37 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, dirinya tidak mengetahui proses pengadaan lahan yang menjadi objek kasus ini.

Baca Juga: Skandal Pemalsuan Dokumen Pagar Laut: Kades Kohod dan Sekdes Jadi Tersangka

"Saya tidak tahu soal pengadaan tanah di Cengkareng, karena prosesnya menggunakan peraturan gubernur (Pergub), bukan peraturan daerah (Perda). Kalau Perda, saya pasti tahu,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, kasus ini bermula dari pembelian lahan di Cengkareng Barat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Gedung pada tahun 2015.

Lahan tersebut dibeli dari Toeti Noezlar Soekarno dengan harga Rp14,1 juta per meter persegi pada 7 Oktober 2015.

Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan karena lahan tersebut masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.

Prasetyo juga menyoroti kondisi politik DKI Jakarta pada saat itu, di mana APBD DKI 2015 disahkan melalui Pergub akibat ketegangan antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan DPRD DKI.

“Karena semua anggaran ditetapkan lewat Pergub, DPRD tidak dilibatkan. Jadi, saya tidak tahu di mana lokasi tanahnya,” tegasnya.

Meski begitu, Prasetyo mengaku tidak tinggal diam. Saat menjabat Ketua DPRD, ia membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset, yang dipimpin almarhum Gembong Warsono, untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait pengadaan lahan ini.

Baca Juga: Lestari Moerdijat: Penguatan Kebangsaan Generasi Muda Kunci Hadapi Tantangan Bangsa

Kasus dugaan korupsi ini pertama kali dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016 dengan Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim.

Proyek yang dijalankan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp649,89 miliar.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka, yaitu:

- Sukmana – Mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta.
- Rudy Hartono Iskandar – Pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare untuk proyek rusun ini.

Kasus ini terus diselidiki oleh Polri guna mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pengadaan lahan rusun di masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
Herry Supriyatna