Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik

AKURAT.CO Jateng Corruption Watch menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai semakin tidak profesional.
Pendiri Jateng Corruption Watch, Benedictus Danang Setianto, mengkritisi sejumlah kasus yang mencerminkan adanya kepentingan lain di balik penegakan hukum oleh lembaga antirasuah tersebut.
"KPK didirikan pada 2002 dengan harapan menjadi lembaga luar biasa untuk memberantas korupsi yang juga luar biasa. Sayangnya, dalam perkembangannya, semakin ke sini KPK justru semakin kehilangan profesionalitasnya," ujarnya, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Siap Taati Putusan Hakim Soal Hasil Peraperadilan Lawan KPK
Benedictus menyoroti kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK yang hanya diselesaikan dengan permintaan maaf massal serta pertemuan antara komisioner KPK dan tersangka korupsi.
Menurutnya, kejadian-kejadian tersebut menurunkan kredibilitas lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Benedictus juga menyinggung kasus buronan Harun Masiku yang hingga kini masih belum terselesaikan.
Baca Juga: Anggaran KPK Dipangkas Menjadi Rp1 Triliun di 2025
"Beberapa kali penyidik KPK menyatakan bahwa mereka sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku, tapi mengapa tidak segera ditangkap? Ini aneh, karena seharusnya jika sudah tahu langsung ditindak, bukan sekadar diumumkan ke publik," jelasnya.
Lebih lanjut, Benedictus mengkritik langkah KPK yang kembali memanggil tokoh-tokoh dari partai politik tertentu dengan pertanyaan yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
"Ini semakin menegaskan bahwa kasus ini sudah bergeser dari ranah hukum ke ranah politik. Jika benar ada tawaran dari petugas KPK, seperti yang disampaikan Agustina Tio, maka ini semakin membuktikan adanya kepentingan lain di dalam tubuh KPK," katanya.
Baca Juga: Mangkir karena Alasan Sakit, KPK Bakal Kirim Tim Dokter Periksa Walkot Semarang Hevearita
Untuk itu, dia mendesak agar KPK kembali ke jalur profesionalitas serta tidak digunakan sebagai alat politik.
"Jika memang KPK sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku, tangkap segera! Jangan jadikan kasus ini sebagai alat untuk kepentingan tertentu. Hukum harus melayani keadilan yang bebas dari kepentingan politik dan perseteruan pribadi," tegas Benedictus, yang juga dosen Ilmu Hukum Universitas Soegijapranata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







