KPK Sita Aset Anwar Sadad Terkait Suap Hibah Jatim, Termasuk Rumah dan Apartemen

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur dengan melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait anggota DPR RI Anwar Sadad dari Partai Gerindra.
Aset yang disita meliputi sebidang lahan, dua rumah, dan satu apartemen dengan nilai total mencapai miliaran rupiah.
"Benar, penyidik telah menyita sejumlah aset terkait tersangka AS dalam kasus dugaan suap dana hibah dari APBD Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (9/1/2025).
Anwar Sadad sebelumnya diperiksa pada Rabu (8/1/2025), dan penyidik KPK menggali keterangan terkait aliran dana suap.
"Pemeriksaan menyasar aliran dana serta aspek lain yang membangun konstruksi perkara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga: Liga 1: Resmi, Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman
Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya mangkir dari panggilan KPK pada 22 Oktober 2024.
Kasus suap dana hibah ini melibatkan penyaluran dana pokok pikiran (pokir) untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur periode 2019–2022.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, KPK telah menetapkan 21 tersangka dan meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Daftar tersebut mencakup anggota DPRD Jawa Timur dan beberapa pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah berbagai lokasi, termasuk kantor pemerintahan di Surabaya dan Sumenep, menyita tujuh mobil mewah seperti Alphard, Pajero, dan CRV; perhiasan, uang tunai senilai Rp1 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen penting.
KPK juga menggeledah Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur dan lokasi lainnya pada Oktober 2024, menyita Rp50 juta, satu unit Toyota Innova, serta sejumlah barang bukti elektronik.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan skala besar penyalahgunaan dana publik dan menggambarkan tantangan serius dalam penegakan hukum terkait korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November








