Akurat Logo

Mangkir, KPK Gagal Gali Keterangan Saksi Skandal Korupsi di ASDP

Oktaviani | 8 Januari 2025, 10:06 WIB
Mangkir, KPK Gagal Gali Keterangan Saksi Skandal Korupsi di ASDP

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal meminta keterangan Ketua Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Erawati, lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

Erawati sejatinya menjadi pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (7/1/2025).

Dia merupakan saksi dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Saksi E tidak hadir tanpa keterangan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Tersangka Dirut ASDP Jadi Pintu Masuk KPK Bidik Menteri BUMN Erick Thohir

KPK menyayangkan sikap tidak kooperatif tersebut.

Erawati bakal dipanggil ulang oleh penyidik untuk dimintai keterangannya.

"Namun, waktu pastinya belum bisa disampaikan kepada publik saat ini," ujar Tessa.

KPK mengusut lebih jauh kasus korupsi di ASDP.

Baca Juga: Belum Terima SPDP, Pakar Sebut Proses Hukum Tersangka ASDP Tidak Sah

Ada pihak-pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka baru.

KPK telah menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari PT Jembatan Nusantara.

Baca Juga: KPK Telusuri Pembelian Aset Milik Tersangka Korupsi ASDP

Semuanya dibeli dalam kondisi bekas. Padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP juga diberikan utang oleh PT Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024.

Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum, sebagaimana dimintakan KPK.

Baca Juga: KPK Periksa Pejabat PT ASDP Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi dengan PT Jembatan Nusantara

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK