Akurat

KPK Intensifkan Penyelidikan Kasus Harun Masiku

Oktaviani | 3 Januari 2025, 22:14 WIB
KPK Intensifkan Penyelidikan Kasus Harun Masiku

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku, tersangka buron sejak 2020.

KPK memastikan, fokus mereka tidak hanya pada pencarian Harun, tetapi juga mengusut tuntas jaringan korupsi yang terlibat.

"Kami tidak hanya diam mencari Harun Masiku. Penyidik terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Semua pihak yang relevan akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yaitu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Baca Juga: DPR RI Siap Rancang Ulang UU Pemilu Pasca-Penghapusan Presidential Threshold

Keduanya diduga berperan aktif dalam melobi dan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK menginstruksikan DTI untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

"Suap ini mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS, dilakukan antara 16-23 Desember 2019,” jelas Setyo.

Selain itu, HK juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice. Ia diduga melakukan berbagai upaya menghalangi proses penyidikan, termasuk:

1. Memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan melarikan diri pada saat operasi tangkap tangan KPK, 8 Januari 2020.

2. Meminta stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel pribadi sebelum dirinya diperiksa oleh KPK, 6 Juni 2024.

3. Mengarahkan saksi-saksi terkait kasus Harun Masiku agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

Baca Juga: UMP 2025 Kalimantan

Harun Masiku, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2020, hingga kini belum ditemukan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tessa mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Harun untuk melaporkannya kepada KPK.

“Jika ada data atau dokumen pendukung, kami sangat terbuka untuk menindaklanjuti. Semua informasi sangat berarti dalam penyelesaian kasus ini,” tambah Tessa.

Kasus ini juga menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis tujuh tahun penjara.

Wahyu, yang kini menjalani bebas bersyarat, terbukti menerima suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Baca Juga: Koperasi Susu Siap Pasok 1,3 Juta Liter per Hari untuk Program Makan Bergizi Gratis

Meski menghadapi berbagai tantangan, KPK menegaskan tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami bekerja untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan, tidak hanya bagi Harun Masiku, tetapi juga bagi semua pihak yang berperan dalam kasus ini,” tutup Setyo Budiyanto.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.