Benarkah Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Merupakan Proses Hukum Dibalut Rekayasa Politik?

AKURAT.CO PDI Perjuangan (PDIP) menilai penetapan sekjennya Hasto Kristiyanto sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan proses hukum yang dibalut rekayasa politik.
"Kita bisa lihat dengan kasat mata, ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik," kata Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Ia mengaku sangat terkejut dengan kabar tersebut.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Rumah Pribadi Hasto Dijaga Ketat Satgas PDIP
Di mana, seharusnya Hasto dapat merayakan Hari Natal dengan penuh kedamaian.
"Termasuk, Hasto juga harus merasakan kedamaian Natal itu. Namun sangat disayangkan bahwa hal tersebut tidak terjadi pada Hasto," ujar Komarudin.
Anggota Komisi II DPR tersebut menyerukan kepada seluruh kader dan simpatisan PDIP untuk tidak gentar menghadapi kasus ini.
"Oleh karena itu, kepada seluruh kader dan simpatisan dari sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote jangan pernah gentar. Satukan barisan dibawah komando Ketua Umum Megawati Soekarnoputri! Ingat tema perjuangan kita. Satyam eva jayate," jelasnya.
Baca Juga: Komisi III DPR: KPK Harus Profesional Tangani Kasus Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus suap mantan calon Anggota DPR dari PDIP, Harun Masiku.
Kabar ini menguat karena Hasto dikonfirmasi sudah menjalani gelar perkara di KPK pada Jumat (20/12/2024) lalu.
Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/-153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: PDIP Masih Cari Kepastian Soal Status Hukum Hasto Kristiyanto
Dalam proses penyelidikan, KPK menyita beberapa barang penting milik Hasto, termasuk telepon genggam dan sebuah buku.
Penyitaan dilakukan pada 10 Juni 2024 saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk menelusuri jejak Harun Masiku, buronan yang telah hilang selama empat tahun.
"Informasi dalam alat komunikasi tersebut akan didalami untuk membantu proses penyidikan dan pencarian Harun Masiku," ujarnya.
Baca Juga: Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap KPK, Berikut Profil Lengkap dan Rekam Jejak Politiknya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







