Akurat

Sidang Dugaan Korupsi PT Timah: Perhitungan Kerugian Lingkungan Dipertanyakan

Arief Rachman | 22 Desember 2024, 09:55 WIB
Sidang Dugaan Korupsi PT Timah: Perhitungan Kerugian Lingkungan Dipertanyakan

AKURAT.CO Persidangan kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk kembali menjadi sorotan, khususnya terkait metode perhitungan kerugian lingkungan yang digunakan pihak penuntut.

Penasehat hukum terdakwa, Junaedi Saibih, mengkritik pendekatan yang dinilai kurang tepat dalam menilai dampak aktivitas tambang.

“Perhitungan dampak lingkungan seharusnya dilakukan oleh ahli geologi, bukan ahli kehutanan. Penafsiran citra satelit atas bukaan tambang memerlukan keahlian yang relevan,” tegas Junaedi dalam duplik terdakwa Dirut PT RBT, Suparta, pada Jumat (20/12/2024).

Junaedi mengkritisi kesaksian Prof. Bambang Hero Saharjo, spesialis forensik dari Institut Pertanian Bogor (IPB), yang mengungkapkan kerugian lingkungan akibat bukaan tambang pada 2019-2020 mencapai 170.363 hektare dengan kerugian Rp171 triliun. Menurutnya, klaim tersebut tidak sepenuhnya akurat.

Junaedi menegaskan, data menunjukkan sebagian besar bukaan tambang PT Timah Tbk terjadi sebelum Januari 2015.

Dari 2015 hingga 2022, area bukaan hanya sebesar 5.658,30 hektare, atau sekitar 10,86 persen dari total luas yang disebutkan.

“Tuduhan jaksa bahwa kegiatan tambang masif terjadi pada 2015-2022 bertentangan dengan fakta di lapangan,” ungkapnya.

Ia juga menilai metode yang digunakan untuk menghitung kerugian lingkungan mencampuradukkan disiplin ilmu, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keabsahan proses hukum.

“Penugasan ahli kehutanan untuk menilai dampak tambang adalah langkah yang tidak tepat dan berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip keilmuan,” tambah Junaedi.

Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan dari IPB, Prof. Dr. Sudarsono Soedomo, turut memberikan pandangan yang menguatkan pembelaan Junaedi.

“Sebelum memberikan izin usaha tambang, pemerintah sudah menghitung dampak lingkungan dan ekonomi melalui analisis biaya-manfaat. Tujuannya untuk memastikan bahwa dampak positif tambang lebih besar daripada dampak negatifnya,” jelas Prof. Sudarsono.

Dalam pembelaannya, Junaedi juga mempertanyakan apakah proses hukum ini benar-benar bertujuan untuk penegakan hukum atau didorong oleh agenda tertentu.

“Jika pendekatan keilmuan diabaikan, proses ini bisa terkesan hanya mengejar ambisi tertentu, yang berpotensi mencederai integritas penegakan hukum,” ujarnya.

Junaedi mengimbau majelis hakim untuk bersikap cermat dan objektif, mengingat adanya perbedaan pendapat antara ahli kehutanan dan geologi terkait dampak tambang.

“Ini bukan sekadar angka. Keputusan ini akan menjadi tolok ukur keadilan dan penegakan hukum yang berbasis keilmuan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi sistem peradilan, khususnya dalam memastikan bahwa keputusan hukum didasarkan pada prinsip keilmuan dan objektivitas, tanpa campur tangan agenda tertentu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.