Akurat

PT Energi Maju Abadi Berpotensi Rugi USD31 Juta Akibat Penggelapan Dana

Oktaviani | 14 Desember 2024, 18:25 WIB
PT Energi Maju Abadi Berpotensi Rugi USD31 Juta Akibat Penggelapan Dana

AKURAT.CO PT Energi Maju Abadi (EMA) mengalami potensi kerugian lebih dari USD31 juta, akibat dugaan penggelapan oleh Kenny Wisha Sonda (KWS) selaku legal counsel Energy Equity Epic (Sengkang) Pty., Ltd. (EEES).

Dugaan penggelapan meliputi tidak didistribusikannya pendapatan EMA, penggunaan dana di luar kontrak dan pelanggaran kewajiban perpajakan.

"EMA mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh KWS, bersama dengan direktur, general manager dan manager keuangan EEES. Mereka diduga menghalangi distribusi pendapatan dari operasi minyak dan gas bumi di WK Sengkang, yang menjadi hak EMA sesuai kepemilikan partisipasi interes (PI) sebesar 49 persen. Kemudian menggunakannya untuk kepentingan EEES secara melawan hukum," jelas kuasa hukum EMA, Arsa Mufti Yogyandi, melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/12/2024).

Baca Juga: Pria di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Rp12,2 Miliar, Kuasa Hukum Protes!

Dia menjelaskan, pendapatan dari WK Sengkang yang menjadi hak EMA seharusnya didistribusikan sesuai perjanjian yang ditandatangani pada 29 November 2018.

Perjanjian itu menetapkan EMA memiliki 49 persen PI.

Di mana, sebagian besar pendapatan digunakan untuk melunasi pinjaman, bunga EEES dan pajak penghasilan sebelum pengalihan PI.

Namun, EMA menuding EEES telah menguasai penuh pendapatan tersebut.

Baca Juga: Wika Salim Somasi Manajemen Diduga Lakukan Penggelapan Uang

"Secara faktual, pendapatan dari PI-nya (EMA) di WK Sengkang, yang seharusnya didistribusikan sebagai hak bagiannya EMA, telah dikuasai EEES sepenuhnya selama periode November 2018 hingga Maret 2023," kata Arsa.

Menurutnya, juga diduga melakukan pengeluaran-pengeluaran di luar kesepakatan, yang menyebabkan penggelembungan biaya operasional di WK Sengkang.

Hal ini termasuk pembayaran bunga dan pokok pinjaman yang telah melampaui batas kesepakatan serta pemanfaatan pendapatan tambahan dari 1 persen PI di luar kepentingan operasional yang disepakati.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Mobil Belum Ada Hasil, Kimberly Ryder Minta Pendapat Ahli Pidana

"Dugaan ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa EEES tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak untuk pendapatan EMA, meskipun EEES terus menguasai penghasilan tersebut sejak 2018 hingga 2023. Hal ini menyebabkan potensi kerugian bagi EMA sekaligus pelanggaran peraturan perpajakan," jelas Arsa.

Dalam sidang yang digelar 19 November 2024, ahli hukum pidana Dr. Mahmud Mulyadi menjelaskan bahwa unsur "memiliki" dalam Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dapat terpenuhi jika pelaku menahan barang milik orang lain, meski tanpa tindakan langsung.

"Termasuk juga dalam arti negatif, tidak berbuat apa-apa dengan suatu barang itu, tapi tidak juga mempersilakan orang lain untuk mengambilnya. Contoh yang sering saya temukan itu seorang tukang parkir yang, ketika orang hendak mengambil mobilnya, ditahan oleh tukang parkir tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Penggelapan Uang, Mantan Manajer Fuji Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Ahli pidana tersebut juga menegaskan bahwa tindak pidana penggelapan adalah delik formil yang fokus pada tindakan pelaku, bukan pada akibatnya.

Mahmud menambahkan, tindakan permintaan otorisasi oleh EEES untuk menggunakan pendapatan EMA dapat dianggap sebagai upaya menghilangkan unsur "melawan hukum."

"Apabila EMA memberikan persetujuannya kepada EEES dalam menggunakan bagian pendapatan EMA, maka unsur melawan hukum otomatis menjadi tidak terpenuhi," katanya.

Namun, menurut Mahmud, jika ada tindakan melawan hukum sebelum permintaan otorisasi tersebut, unsur tindak pidana penggelapan tetap dapat terpenuhi.

Baca Juga: Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Penggelapan Dana UKW untuk PWI

Ia menegaskan bahwa pemenuhan unsur melawan hukum perlu diuji oleh seorang ahli perdata.

"Tindakan melawan hukum yang terjadi sebelumnya dapat menjadi dasar pemenuhan unsur dalam tindak pidana penggelapan. Untuk itu, pengujian ini harus melibatkan ahli perdata," ujarnya.

Dugaan keterlibatan KWS kerap kali dipertanyakan dalam sidang sehubungan dengan posisinya yang hanya sebagai legal counsel.

Terhadap hal tersebut, Mahmud menyatakan bahwa apabila terdapat fakta di mana seorang legal counsel diberikan imbalan tambahan di luar gaji pokok oleh direksinya untuk memberikan advis atau arahan kepada internal perusahaan yang melawan hukum.

Fakta tersebut menimbulkan pemenuhan unsur hubungan penyertaan dengan jenis uitlokken (penganjuran).

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Uang oleh Eks Manajer Dilimpahkan ke Kejaksaan, Fuji: Siap Hadapi

"Si X (KWS) tadi katakanlah dengan relasinya dengan si W (Direktur EEES) tadi itu ya adalah dia digerakkan dan dia sadar itu melawan hukum. Maka itu pada kondisi yang namanya kondisi uitlokker (yang membujuk) karena ada imbalan di situ," ucap Mahmud.

Diketahui, EMA melaporkan KWS dan sejumlah petinggi EEES ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2022, atas dugaan penggelapan dan pencucian uang.

Saat ini, proses persidangan kasus masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK