KPK Bidik Internal ASDP Lainnya di Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Penyidik kini fokus menelusuri keterlibatan pihak internal PT ASDP lainnya yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Kami masih mendalami pihak-pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Gibran Dorong Peran Perempuan dalam Sukseskan Program Strategis Pemerintah
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga petinggi PT ASDP: Direktur Utama Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry MAC, serta Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi.
Selain itu, Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, pengumuman resmi terkait status tersangka tersebut belum disampaikan oleh KPK.
Pendalaman penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Baca Juga: Kaleidoskop: 10 Film yang Paling Banyak Ditonton di Netflix Tahun 2024, Ada Apa Saja?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








