KPK Bidik Internal ASDP Lainnya di Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Penyidik kini fokus menelusuri keterlibatan pihak internal PT ASDP lainnya yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Kami masih mendalami pihak-pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Gibran Dorong Peran Perempuan dalam Sukseskan Program Strategis Pemerintah
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga petinggi PT ASDP: Direktur Utama Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry MAC, serta Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi.
Selain itu, Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, pengumuman resmi terkait status tersangka tersebut belum disampaikan oleh KPK.
Pendalaman penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Baca Juga: Kaleidoskop: 10 Film yang Paling Banyak Ditonton di Netflix Tahun 2024, Ada Apa Saja?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










