Akurat

Penyidik KPK Agendakan Pemeriksaan Mbak Ita dan Suami Hari Ini

Oktaviani | 10 Desember 2024, 12:30 WIB
Penyidik KPK Agendakan Pemeriksaan Mbak Ita dan Suami Hari Ini

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Selasa (10/12/2024).

Selain Mbak Ita, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, yang tidak lain adalah suami Mbak Ita.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HAR dan AB," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Baca Juga: Mbak Ita Tak Hadir Pemeriksaan Usai KPK Kantongi Rp1 Miliar Terkait Korupsi Pemkot Semarang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mbak Ita dan Alwin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Selain Mbak Ita dan suami, penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain, yakni Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri serta Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencari barang bukti.

Baca Juga: Ketua KPK yang Baru Bakal Kejar Semua Buronan, Harun Masiku Jadi Target

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.

Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas hingga uang pecahan Rupiah dan Euro.

Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: KPK Setor Rp2,4 Triliun ke Kas Negara, Hasil Pemulihan Aset Korupsi

Permohonan diregister dengan Nomor Perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal, Jan Oktavianus, dalam sidang perdana Senin (16/12/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK