Akurat

Kasus Korupsi Timah: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Jadi Alternatif

Arief Rachman | 8 Desember 2024, 16:54 WIB
Kasus Korupsi Timah: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Jadi Alternatif

AKURAT.CO Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita, menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang memberikan alternatif penanganan jika penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Timah.

Menurut Romli, Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor memberikan solusi berupa pelimpahan perkara ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk dilanjutkan melalui gugatan perdata.

“Jika bukti pidana tidak cukup, tetapi terdapat kerugian negara yang signifikan, penyidik wajib melimpahkan kasus tersebut ke Jamdatun untuk gugatan perdata. Ini memungkinkan pemulihan kerugian negara tanpa memaksakan proses pidana,” tegasnya, Minggu (8/12/2024).

Ia menambahkan, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang sering kali menghadapi kesulitan teknis dan hukum.

Karena itu, Pasal 32 UU Tipikor berfungsi sebagai 'escape clause' agar kejaksaan tetap dapat memulihkan kerugian negara meskipun unsur pidana tidak terpenuhi.

Baca Juga: KPUD Jakarta Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Pemenang Pilkada 2024

“Kerugian negara dalam konteks ini lebih menyerupai norma perdata, seperti ganti rugi atas perbuatan melawan hukum,” ujar Romli.

Romli juga menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Menurutnya, kerugian keuangan negara lebih mudah dibuktikan karena memiliki dasar hukum yang jelas, seperti yang tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih kompleks dan sulit dibuktikan karena batasannya tidak jelas serta bersifat fluktuatif.

"Perekonomian negara itu hanya bisa dilihat oleh ahli ekonomi makro, bukan mikro,” tegasnya.

Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, kerugian perekonomian negara lebih dominan. Namun, pembuktiannya membutuhkan waktu dan keahlian khusus.

Baca Juga: IDI Dogiyai: Waspadai Radang Panggul, Penyebab dan Penanganannya

Romli menekankan pentingnya dakwaan yang jelas dan cermat, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

“Dakwaan yang tidak menjelaskan peran setiap terdakwa, seperti siapa yang melakukan, menyuruh, atau turut serta, dapat dianggap kabur dan batal demi hukum,” ujarnya.

Hal ini juga menjadi sorotan penasihat hukum terdakwa, Marcella Santoso. Ia mempertanyakan kurangnya penjelasan konkret terkait peran 20 terdakwa yang disebut dalam kasus ini.

“Penegakan hukum harus tunduk pada asas legalitas, bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali telah diatur dalam undang-undang,” tegas Marcella.

Romli menegaskan, sistem hukum pidana Indonesia menganut prinsip 'nullum crimen sine lege' (tidak ada tindak pidana tanpa aturan hukum).

“Prinsip ini harus dijadikan pegangan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam setiap proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.