Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri

AKURAT.CO Polda Metro Jaya membuka peluang untuk menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, jika kembali mangkir dari pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.
"Nanti akan kami update apakah penyidik akan menghadirkan dengan paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).
Ade memastikan, surat panggilan kepada Firli telah dikirimkan pada Rabu, 20 November 2024. Panggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan pemerasan.
Baca Juga: Threads Kini Dukung Video Landscape
“Surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik pada hari Rabu, 20 November 2024,” tegas Ade Safri.
Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri sebagai bagian dari pelengkapan berkas perkara.
"Pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB telah diagendakan minggu depan," kata Ade Safri pada Jumat (22/11/2024).
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Firli diduga meminta sejumlah uang terkait kasus yang sedang ditangani KPK.
Ade menyebutkan, pemeriksaan ini menjadi langkah penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Untuk rencana tindak lanjut penyidikan, kami terus berkoordinasi agar proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," imbuhnya.
Baca Juga: Apple Siapkan Pembaruan Besar untuk Siri, Hadirkan Kemampuan Percakapan ala ChatGPT
Jika Firli kembali absen tanpa alasan yang sah, Polda Metro Jaya menegaskan akan mempertimbangkan langkah jemput paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina







