Akurat Logo

Wanita Pelaku Penipuan Modus Proyek Pengadaan Barang Walikota Jaktim Diamankan Polisi

Dwana Muhfaqdilla | 14 November 2024, 09:28 WIB
Wanita Pelaku Penipuan Modus Proyek Pengadaan Barang Walikota Jaktim Diamankan Polisi

AKURAT.CO Polda Metro Jaya mengamankan seorang wanita berinisial FD (49) terkait kasus penipuan dengan modus proyek pengadaan barang.
 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, total ada lima laporan polisi (LP) atas kasus tersebut. Pelaku pun diketahui sebagai residivis yang baru keluar dari penjara pada 2019 dengan kasus serupa.
 
"Tersangka saudari FD ini merupakan seorang residivis yang baru keluar di tahun 2019 pada kasus yang sama, diduga melakukan penipuan. Kemudian ditangkap sama Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ucap Ade Ary kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
 
"Setidaknya ada 5 korban, total ada 5 laporan polisi (LP) yang ditangani Krimum, Krimsus, Polsek Jatiasih, dan Polres Metro Bekasi Kota," sambungnya.
 
Ade Ary menjelaskan, modus pelaku adalah dengan menawarkan kerja sama proyek pengadaan barang di Walikota Jakarta Timur. 
 
"Di antaranya pengadaan life jacket dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan pembuatan masker, pembuatan wastafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan Covid-19," kata dia.
 
Demi meyakinkan korban, pelaku membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperlihatkan kepada salah satu korban terkait kebutuhan anggaran.
 
"Seolah-olah benar RAB tersebut akan digunakan tersangka soal pengadaan proyek," ungkap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
 
Kendati demikian, setelah dilakukan penyidikan ditemukan fakta bahwa proyek itu benar adanya, tetapi tak dimenangkan pelaku.
 
"Pemenang yang sesungguhnya sudah diambil keterangan juga, dan pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini," tuturnya.
 
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui uang hasil menipu para korban digunakan pelaku untuk membayar utang.
 
"Dalam kasus yang diungkap dengan TKP Perumahan Galaksi, Bekasi Selatan, kerugian korban mencapai Rp5,8 miliar lebih," kata Ade Ary.
 
 
Atas perbuatannya, FD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya serta dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun dan 5 tahun.
 
"Mohon kepada masyarakat, sejauh ini ada 5 laporan polisi. Masyarakat yang mengalami kerugian akibat perilaku dari saudari FD dengan modus kerja sama menang proyek di Kota Jakarta Timur, mohon bisa menghubungi penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya," ucap dia.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.